
Tanggamus, sinarlampung.co – Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) mengecam keras dugaan perampasan telepon genggam milik jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Organisasi jurnalis independen ini mendesak Polres Tanggamus di bawah Polda Lampung untuk segera bertindak tegas dan profesional guna menegakkan hukum serta menjaga kebebasan pers.
Ketua Lin-MIB, Davit Segara, menegaskan tindakan dugaan perampasan yang dialami jurnalis Sinar Berita News, Merliansyah, merupakan bentuk intimidasi nyata dan penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi.
“Ini bukan persoalan sepele. Ini adalah serangan langsung terhadap kerja jurnalistik. Jika aparat penegak hukum lamban atau ragu bertindak, maka intimidasi terhadap wartawan akan terus berulang dan menjadi kebiasaan buruk,” tegas Davit Segara, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Davit, peristiwa tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merampas alat kerja wartawan, apalagi saat jurnalis sedang melakukan konfirmasi untuk kepentingan publik. Ini murni pelanggaran hukum,” ujarnya.
Selain pelanggaran UU Pers, Lin-MIB menilai dugaan perampasan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat tindakan dilakukan secara paksa dan disertai intimidasi saat korban menjalankan tugas peliputan terkait distribusi pupuk subsidi.
Lin-MIB mendesak Polres Tanggamus agar tidak menunda proses hukum dan segera menindaklanjuti laporan korban secara serius, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman dan tekanan.
“Jika aparat tegas, maka pesan ke publik jelas: tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap pers. Sebaliknya, jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dan membuka peluang terulangnya intimidasi terhadap jurnalis lainnya,” kata Davit.
Lin-MIB juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis berdampak luas terhadap masyarakat. Ketika pers diintimidasi, maka fungsi kontrol sosial terganggu dan hak publik untuk memperoleh informasi menjadi terancam.
“Pers bekerja untuk kepentingan rakyat. Karena itu, negara wajib hadir melindungi jurnalis, bukan membiarkan mereka diintimidasi saat mengungkap dugaan penyimpangan,” pungkas Davit Segara. (*)