
Lampung Utara, sinarlampung.co – Aktivis Lampung, Mery, resmi melaporkan Elidenati, pengacara Profesor Eggi Sudjana yang dikenal sebagai pencetus kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, ke Polres Lampung Utara, Kamis, 5 Februari 2026.
Laporan yang dilayangkan aktivis yang akrab disapa Bunda Mery itu terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dinilai merugikan nama baik dan membunuh karakter dirinya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/AB/776/II/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Dalam laporan itu, pelapor menguraikan sedikitnya 22 poin dugaan kebohongan yang ditangani Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Lampung Utara.
Mery menjelaskan, dugaan penyebaran berita bohong itu disampaikan melalui kanal YouTube Hepi News, yang memuat dua video berdurasi masing-masing 13 menit 44 detik dan 11 menit 17 detik.
Salah satu pernyataan yang dipersoalkan, kata Mery, adalah tudingan Elidenati yang menyebut dirinya yang juga menjabat Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Lampung Utara menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab membenci Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Saya tidak pernah menyampaikan kebencian tersebut. Itu bohong dan saya berani bermuhabalah. Saya berani sumpah pocong,” tegas Mery.
Ia melanjutkan, kebohongan lain yang disampaikan Elidenati, yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, adalah tuduhan bahwa dirinya kerap meminta uang dan menerima bantuan puluhan juta rupiah saat persoalan kriminalisasi terkait aksi demo ‘gonggongan anjing’ pada 2023 lalu.
“Masih banyak kebohongan lain yang disampaikan Elidenati terhadap saya di kanal YouTube tersebut. Kebohongan itu merusak citra dan membunuh karakter saya. Sangat jahat perilakunya,” ungkap Bunda Mery.
Sementara itu, penasihat hukum Bunda Mery, Gunawan Pharrikesit dan Rozali, menjelaskan bahwa laporan diajukan ke Polres Lampung Utara karena pelapor menyaksikan langsung tayangan yang diduga bermuatan berita bohong tersebut di kediamannya di Kotabumi, Lampung Utara.
“Terlapor, yang pada tahun dua ribu belasan beralamat di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 119, Pekanbaru, Riau, diduga dengan sengaja dan sadar menyebarkan kebohongan. Sekarang perbuatannya harus dipertanggungjawabkan,” ujar Gunawan. (*)