
Kota Metro, sinarlampung.co – Seorang mahasiswa semester akhir Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan kekasihnya atas dugaan penganiayaan.
Mahasiswa berinisial RA tersebut dilaporkan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di sebuah rumah kost di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa itu diduga terjadi lantaran pelaku tidak terima saat korban menagih utang.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Nanda (24) mengalami luka serius di bagian pelipis mata. Korban mengaku ditendang menggunakan dengkul oleh terlapor hingga harus mendapatkan lima jahitan, serta mengalami lebam di bawah kelopak mata.
Nanda yang merupakan warga Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, secara resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur. Saat membuat laporan, korban didampingi oleh orang tuanya.
“Kemungkinan pelaku pusing karena sehari sebelumnya saya sempat datang ke rumahnya untuk menagih pinjaman uang. Kejadian penganiayaan itu terjadi di Batanghari 38, di sebuah rumah kost milik temannya,” ujar Nanda kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2025.
Korban menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan bermula ketika dirinya ditahan di dalam kamar kost tersebut hingga terjadi cekcok. Ia menegaskan luka di pelipis matanya disebabkan oleh tendangan dengkul dari pelaku.
“Pelaku mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara semester 8. Total pinjaman awalnya Rp30 juta dan baru dicicil orang tua pelaku sebesar Rp25 juta,” ungkapnya.
Selain mengalami luka fisik, korban juga mengaku sempat mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak melakukan visum maupun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Atas peristiwa ini, korban berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, mendapat efek jera, serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada. (*)