
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Apresiasi publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam membongkar megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini terusik kabar tak sedap. Di balik tumpukan uang sitaan yang nilainya fantastis, menyeruak dugaan maladministrasi terkait tata cara penyimpanan uang negara tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, ratusan miliar uang sitaan dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 271 miliar ini, diduga kuat tidak disimpan di bank pelat merah utama anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI atau Mandiri, sebagaimana lazimnya standar keamanan pengelolaan uang negara berskala besar.
Alih-alih masuk ke rekening penampungan pada bank BUMN raksasa, dana “jumbo” tersebut dikabarkan justru diendapkan di Bank Lampung dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sumber terpercaya di lingkungan penegak hukum mengungkapkan kecurigaan bahwa pemilihan kedua bank tersebut bukan sekadar kebetulan. Ada indikasi kuat uang barang bukti (BB) tersebut ditempatkan dalam skema yang memungkinkan adanya pemberian bunga atau bagi hasil (deposito), bukan pada rekening giro pemerintah (RPL) tanpa bunga yang dikhususkan untuk titipan barang bukti.
“Seharusnya uang sitaan titipan Kejaksaan itu ditempatkan di Bank BUMN utama (seperti BRI/Mandiri) dengan status titipan tanpa bunga alias zero interest untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis 5 Februari 2026 sore.
Ia pun melontarkan pertanyaan menohok. “Jika uang ratusan miliar itu ditaruh di Bank Lampung atau BSI dengan skema yang menghasilkan bunga, pertanyaannya: Kemana lari bunganya? Dan siapa yang menikmati keuntungan dari pengendapan dana tersebut?,” Ujarnya.
Potensi Pelanggaran SOP Keuangan Negara
Praktisi hukum perbankan menilai, jika benar uang sitaan tersebut didepositokan untuk mengambil margin keuntungan, hal ini berpotensi menabrak aturan. Pengelolaan uang sitaan diatur ketat, salah satunya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Prinsip utamanya, barang bukti uang tunai harus bersifat status quo—nilainya tetap dan tidak boleh “dikembangkan” atau diputar untuk keuntungan pihak tertentu selama proses hukum berjalan.
“Barang bukti itu titipan negara, bukan dana investasi. Jika disimpan di Bank Lampung atau BSI karena alasan ‘kearifan lokal’ atau kedekatan emosional, itu tindakan tidak profesional. Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera memeriksa prosedur ini. Jangan sampai ada ‘bisnis’ di dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Total Harta Sitaan Senilai Rp 123 Miliar
Pentingnya transparansi penyimpanan uang ini berkaitan langsung dengan besarnya nilai aset yang telah disita penyidik Kejati Lampung. Hingga September 2025, total aset yang diselamatkan ditaksir mencapai Rp123 Miliar bisa lebih.
Berikut rincian data sitaan berdasarkan keterangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dan data tim penyidik:
1. Sitaan dari Mantan Gubernur Lampung (Arinal Djunaidi)
Dari penggeledahan di Jl. Sultan Agung, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025), penyidik menyita aset senilai total Rp 38,5 Miliar, meliputi:
* Tanah/Bangunan: 29 Sertifikat senilai Rp 28,04 Miliar.
* Keuangan: Deposito senilai Rp 4,4 Miliar.
* Kendaraan: 7 unit mobil senilai Rp 3,5 Miliar.
* Uang Tunai & Logam Mulia: Gabungan Rupiah, mata uang asing, dan emas 645 gram senilai total Rp 2,6 Miliar.
2. Pengembalian Dana “Jumbo” dari BUMD
Penyidik juga mengamankan dana pokok PI 10% yang diserahkan oleh petinggi perusahaan terlibat:
* Dari PT LJU (Induk Usaha): Uang tunai sebesar Rp 59 Miliar.
* Dari PT LEB: Uang hasil bunga bank yang dicairkan sebesar Rp800 Juta.
3. Sitaan Mata Uang Asing & Lainnya
* Uang tunai mata uang asing senilai USD 1,48 Juta (setara Rp 23,5 Miliar).
* Temuan uang tunai saat penggeledahan awal senilai Rp 2,17 Miliar.
* Pengembalian dari eks Bupati Lampung Timur Dalam Raharjo sebesar Rp 322 Juta.
Dengan total uang tunai dan aset likuid yang mendekati angka ratusan miliar rupiah, risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan tempat penyimpanan menjadi sangat tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan konfirmasi resmi secara mendetail mengenai alasan spesifik pemilihan Bank Lampung dan BSI sebagai tempat penyimpanan, serta status rekening yang digunakan—apakah giro titipan murni atau deposito berjangka.
Publik kini menanti jawaban jujur: Apakah uang rakyat yang diselamatkan itu benar-benar aman, ataukah sedang “diputar” diam-diam untuk keuntungan segelintir oknum?. (Tim Redaksi)