
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang diwarnai teguran keras dari Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Firman Tjindarbumi, menyoroti ketimpangan antara nilai kerugian negara dalam dakwaan dengan jumlah dana yang dinikmati oleh para terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (4 Februari 2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri menyebutkan bahwa total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp268,76 miliar. Namun, saat dikonfrontasi mengenai aliran dana, terungkap bahwa tiga terdakwa utama hanya mengantongi sekitar Rp9 miliar hingga Rp10 miliar.
“Katanya kerugian negara dalam dakwaan Rp268 miliar. Lha ketiga terdakwa cuma menikmati sekitar 10 miliar. Lho, ratusan miliar lainnya ke mana?” tanya Firman dengan nada heran.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitas tersebut adalah; M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB) serta Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB, mantan Wakil Bupati Tulang Bawang).
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebutkan adanya aliran dana yang berputar di antara ketiga petinggi tersebut. Hermawan disebut menikmati Rp4 miliar, Budi Kurniawan Rp3 miliar, dan Heri Wardoyo Rp2 miliar.
Saat hakim menanyakan siapa yang diuntungkan oleh masing-masing terdakwa, jaksa menyebutkan nama-nama terdakwa lainnya secara berputar, yang menciptakan kesan lingkaran tertutup.
Hakim Firman memperingatkan JPU agar berhati-hati dalam pembuktian. Ia khawatir jika di akhir persidangan angka yang terbukti hanya jauh di bawah dakwaan, hakim akan menjadi sasaran fitnah publik. “Nanti pas pembuktian sampai dengan vonis, kerugian negara cuma 50 juta, misalnya, nah hakim kan kena fitnah,” tegasnya.
Administrasi Dakwaan Semrawut
Selain substansi angka, hakim juga menegur ketidaksiapan teknis JPU. Jaksa Nilam tampak kesulitan menunjukkan poin-poin sangkaan karena tidak menyiapkan resume dakwaan, sehingga harus membolak-balik berkas setebal ratusan halaman di hadapan majelis.
“Sidang kan sudah dibuka. Lain kali jangan ada yang begini-begini lagi,” kata Firman memperingatkan.
Dana PI Tanpa Izin Menteri
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10% dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diterima PT LEB. Jaksa mendakwa para petinggi ini mengelola dana tersebut tanpa landasan legalitas yang sah dan tanpa persetujuan dari Menteri ESDM.
Alih-alih masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana tersebut diduga diselewengkan untuk pembagian tantiem dan bonus pengurus. Kenaikan gaji dan tunjangan fasilitas tanpa prosedur dan pendepositoan dividen secara tidak sah ke rekening perusahaan lain.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa langsung menyatakan keberatan (eksepsi). Mereka menilai dakwaan jaksa “prematur” dan kabur, terutama mengenai perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak sinkron dengan fakta aliran uang di lapangan. (Red)