
Lampung Utara, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri Kotabumi menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Sapruddin Silalahi, debitur PT Federal International Finance Cabang Kotabumi.
Sapruddin disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memalsukan mengubah menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia.
Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana disampaikan dalam Putusan Perkara Nomor 291/Pid.B/2025/PN Kbu yang dibacakan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Berawal dari pengajuan Sapruddin atas pembiayaan sepeda motor melalui FIFGROUP Cabang Kotabumi pada 6 Desember 2023. Penilaian kelayakan sudah dilakukan berdasar prinsip kehati-hatian, dan pengajuan disetujui dengan ditandatanganinya perjanjian pembiayaan untuk satu unit sepeda motor Honda Vario 125.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Sapruddin selaku debitur mempunyai kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp1.152.000 dengan tenor pembayaran selama 33 bulan. (*)