
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD terpilih Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial EF, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan maraton hingga Selasa 3 Februari 2026 malam terhadap empat saksi kunci, termasuk EF dan suaminya.
Perkara ini bermula pada Mei 2025, ketika Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) melayangkan laporan resmi ke Polda Lampung. KPP-HAM menduga adanya ketidakabsahan pada dokumen ijazah yang digunakan EF saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu lalu.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya indikasi kejanggalan pada proses perolehan ijazah di salah satu lembaga pendidikan non-formal. Setelah melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) selama kurang lebih enam bulan, penyidik akhirnya menemukan unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status perkara pada akhir November 2025.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil empat orang yang dinilai paling bertanggung jawab dan mengetahui asal-usul dokumen tersebut. Keempatnya adalah EF (Anggota DPRD Tubaba, Terlapor), D (Suami EF), yang diduga mengetahui proses administrasi dokumen. FRK (Kepala Tiyuh Margomulyo), Kecamatan Tumijajar, dan NH (Kepala PKBM Banjar Baru), lembaga yang mengeluarkan dokumen ijazah tersebut.
Pemeriksaan berlangsung intensif untuk membedah validitas ijazah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peningkatan status ke tahap penyidikan menandakan bahwa polisi telah meyakini adanya peristiwa pidana. Namun, hingga saat ini Polda Lampung belum menetapkan tersangka secara resmi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni, saat dikonfirmasi meminta publik untuk bersabar. “Mohon waktu,” ungkapnya singkat, Selasa malam.
Jika terbukti bersalah, EF tidak hanya terancam hukuman pidana penjara sesuai UU Sisdiknas, tetapi juga sanksi administratif berupa diskualifikasi atau pemberhentian antar waktu (PAW) dari kursinya di DPRD Tubaba. Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum di Provinsi Lampung.
Bantahan Terlapor
Sebelumnya, Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulangbawang Barat, EF melalui kuasa hukumnya, Mirwansyah dari kantor hukum Mirwansyah dan rekan membantah tuduhan dugaan penggunaan ijazah palsu paket C.
“Kami ada semua dokumen sah yang menyatakan kalau klien kami ini memang bersekolah di PKBM Banjar Baru. Bila diperlukan untuk pembuktian kami siap,” kata Mirwansyah, Jumat 16 Maret 2024.
Mirwansyah menambahkan, tidak mungkin kliennya bisa mengikuti tahapan Pemilu sebagai Caleg jika tidak lolos verifikasi berkas oleh KPU “Semua proses administrasi sudah diikuti oleh klien kami ketika mendaftar di KPU, berkas ijazah tentu sudah di verifikasi oleh KPU. Tidak mungkin bisa lolos kalau ijazah itu palsu,” ucapnya Mirwansyah.
Terkait data EF yang tidak ditemukan sebagai peserta didik di PKBM Banjar Baru dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) di halaman resmi Kemendikbud, Mirwansyah menjelaskan, hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan sistem dari manual ke online, dan hal ini sering terjadi sejak tahun 2003.
Sementara Kepala PKBM Banjar Baru, Siti Nurul Khotimah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa EF mengikuti proses belajar dan mengikuti ujian untuk mendapatkan ijazah paket C di PKMB yang dipimpinnya. Terkait keaslian ijazah yang tidak bisa diakses secara online, Nurul menjelaskan bahwa itu hanya masalah teknis, dan dirinya sudah bersurat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sejak sistem online ini memang ada beberapa kendala, misal kita ada murid 100 yang lulus 30, biasanya terkadang hanya 20 yang bisa langsung di print out (ijazahnya) secara online, 10 lainnya biasanya kita mengajukan lagi secara manual dan salah satu ini (EF) termasuk, kita hanya tinggal tunggu saja datanya tampil secara online, tapi ini sudah terdaftar,” kata Nurul.
Diketahui, dugaan penggunaan ijazah palsu ini muncul kepermukaan setelah penghitungan suara selesai dilakukan oleh KPU Tulangbawang Barat, dalam rapat pleno itu EF yang merupakan Caleg dari Partai Demokrat memperoleh suara terbanyak untuk Dapil I Kabupaten Tulangbawang Barat. (Red)