
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Persidangan dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, mengungkap fakta hukum yang mengejutkan. Bey Sujarwo, kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus Sulistio, melontarkan kritik keras terhadap jaksa yang menarik perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, terungkap bahwa kliennya telah memenangkan sengketa lahan tersebut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, Thio kini justru duduk di kursi pesakitan atas objek lahan yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari BPN, mantan Camat (PPAT), dan mantan Sekretaris Desa. Namun, keterangan saksi-saksi tersebut justru dinilai menguntungkan terdakwa.
Mantan Camat yang bertindak sebagai PPAT menegaskan di depan hakim bahwa ia tidak pernah membuat Akta Jual Beli (AJB) antara Supardi (pemilik awal) dengan Thio. Ia hanya diminta memberikan keterangan format akta. Fakta ini menurut Bey membuktikan tidak adanya peran aktif kliennya dalam manipulasi administrasi.
Abaikan Putusan Perdata yang Sudah Inkrah
Fakta krusial muncul dari saksi BPN yang mengakui bahwa Thio secara konsisten menang dalam gugatan perdata melawan Kementerian Agama. Amar putusan PK bahkan telah memerintahkan penghapusan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 NT milik Departemen Agama.
“Putusan itu belum dieksekusi karena pihak kementerian tidak patuh pada amar putusan dan absen dalam proses aanmaning. Ini bukan lagi sengketa, tapi pembangkangan terhadap putusan pengadilan tertinggi,” tegas Bey Sujarwo.
Terkait dakwaan kerugian negara sebesar Rp54 miliar, Bey mempertanyakan logika perhitungannya. Ia menekankan bahwa sejak membeli tanah pada 2008 melalui prosedur notaris yang sah, kliennya tidak pernah menguasai fisik lahan, apalagi merusaknya.
“Klien kami membeli tanah yang dinyatakan clear and clean oleh BPN, membayar lunas, namun kini hartanya disita dan ia dipidanakan dalam kondisi sakit. Tipikor itu delik materiil; yang harus dibuktikan adalah perbuatan pidananya, bukan sekadar kesalahan prosedur administrasi yang sebenarnya masuk ranah perdata atau PTUN,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya menjerat tiga orang, Lukman: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Theresia: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Thio Stepanus Sulistio: Pengusaha/pembeli tanah.
Mereka didakwa bersekongkol menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 17.200 meter persegi yang diklaim milik Kementerian Agama. Padahal, Thio memiliki dasar Sertifikat Nomor 212 yang sudah terbit sejak tahun 1981, jauh lebih tua dari sertifikat milik kementerian.
“Tujuan hukum itu kepastian dan keadilan. Jika putusan perdata sampai tingkat PK sudah dimenangkan, lalu masih diseret ke pidana, sebenarnya apa yang dicari oleh penegak hukum kita?” pungkas Bey. (Red/*)