
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk pertamakalinya meraih penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Penghargaan tersebut diberikan khusus kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, setelah dinilai memenuhi seluruh persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Inspektur Provinsi Lampung, Dra. Bayana, M.Si, CGCAE menjelaskan bahwa Zona Integritas merupakan sistem penilaian yang dilakukan Kemenpan RB terhadap perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Penilaian ini mencakup 662 indikator, di antaranya kewajiban menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, hingga Inspektorat.
“Tidak semua perangkat daerah yang memberikan pelayanan bisa kita ajukan. Ada beberapa yang belum memenuhi syarat penilaian,” ujar Bayana saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4 Februari 2026).
Ia menyebutkan, selama kurang lebih enam sampai delapan bulan, Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pendampingan intensif terhadap RSJ, mulai dari pemenuhan administrasi hingga kesiapan menghadapi proses penilaian.
Hasilnya, pada 30 Januari 2025, Pemprov Lampung menerima surat resmi dari Kemenpan RB yang menyatakan RSJ Provinsi Lampung berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
“Alhamdulillah, akhirnya Lampung mendapatkan predikat Zona Integritas WBK melalui Rumah Sakit Jiwa Daerah. Kami ingin Zona Integritas ini bisa terlaksana di seluruh pelayanan publik,” tegas Inspektur.
Keberhasilan ini tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan langkah lanjutan pada tahun 2026, dengan rencana mengikutsertakan lebih banyak perangkat daerah dalam penilaian Zona Integritas.
Beberapa instansi yang dipersiapkan antara lain Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bapenda dalam hal ini adalah Samsat yang memberikan pelayanan di bidang perpajakan.
“Harapannya seluruh aparatur pelayanan publik di Lampung mulai berbenah sejak awal tahun, mempersiapkan diri untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan,” kata dia.
Meski demikian, Bayana menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, capaian ini harus menjadi komitmen bersama bagi seluruh ASN untuk memberikan pelayanan yang berintegritas, akuntabel, dan profesional.
“Penghargaan ini bukan akhir dari tujuan kita. Tapi paling tidak menjadi komitmen bagi seluruh ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung,” tegasnya.
Penghargaan Zona Integritas WBK tersebut dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Kemenpan RB pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Lampung juga menerima undangan penghargaan SAKIP, setelah untuk pertama kalinya berhasil meningkatkan predikat dari B menjadi BB.
“Kita bersyukur SAKIP Lampung naik dari B ke BB. Mudah-mudahan ke depan bisa meningkat lagi menjadi predikat A,” tutupnya.
Kemudian pada capaian MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) . Provinsi Lampung juga meraih peningkatan dari nilai 87,48 pada tahun 2024 naik menjadi 90,00. Nilai tersebut membuat Lampung naik ke peringkat lima besar di Indonesia.
“Kami sinergi dengan KPK dalam upaya pencegahan korupsi dalam program MCSP KPK untuk memastikan kepatuhan daerah pada area intervensi pencegahan korupsi,” tegasnya.
Bayana juga menegaskan terus memastikan integritas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik.
“Kami pastikan integritas petugas terjaga. Masyarakat bisa lapor ketika ada APIP yang melakukan penyelewengan tugas atau bahkan melakukan praktek pungli,” tegasnya. (Red)