
Jakarta, sinarlampung.co-Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, terus menggelinding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik sektor pengadaan barang dan jasa dengan memanggil sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng).
Teranyar, pada Rabu 4 Februari 2026, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lamteng, Yasir Asrowi, memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “YA (Yasir Asrowi) dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” jelas Budi kepada awak media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa intensitas pemanggilan saksi ini tak lepas dari sikap kooperatif Ardito Wijaya yang mulai membeberkan keterlibatan pihak lain. Tak hanya pejabat teknis, KPK sebelumnya telah memeriksa secara maraton 25 saksi di Mapolresta Bandar Lampung pada Januari lalu.
Daftar saksi yang diperiksa mencakup berbagai kalangan, mulai dari birokrat hingga pekerja domestik, di antaranya: Indria Sudrajat (Istri Ardito Wijaya sekaligus Sekretaris Dispora Lamteng). Pejabat Dinas Bina Marga yaitu Kabid Heri Saputra beserta staf (Umar dan Novi).
Pejabat Dinas Kesehatan (Kabid Kesmas Sopyan, Kasubbid Perencanaan DBH, dan PPK berinisial IBW.) dan pihak lain Ketua RT hingga tukang kebun keluarga (Kuspriyanto).
Fee Proyek untuk Bayar Utang Kampanye
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 Desember 2025 yang menetapkan lima tersangka utama:
Ardito Wijaya (Bupati Nonaktif).
Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lamteng/PKB).
Ranu Hari Prasetyo (Adik kandung Ardito).
Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda/Kerabat Ardito).
Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri).
Modus operandi yang dijalankan tergolong sistematis. Pasca-dilantik, Ardito diduga memerintahkan kroninya untuk mengondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog. Proyek-proyek tersebut diarahkan kepada perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan pilkada.
Dari pengaturan proyek di berbagai SKPD dan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan, Ardito diduga meraup total fee sebesar Rp5,75 miliar.
Mirisnya, berdasarkan temuan KPK, uang haram tersebut diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak. Sebesar Rp500 juta untuk dana operasional Bupati. Kemudian Rp5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan saat modal kampanye pada tahun 2024.
Dengan pemeriksaan Sekwan Yasir Asrowi hari ini, KPK disinyalir tengah mendalami keterlibatan legislatif atau administrasi sekretariat dalam memuluskan aliran proyek yang dikendalikan oleh tersangka Riki Hendra Saputra. Publik kini menanti, siapa lagi yang akan terseret oleh “nyanyian” sang Bupati nonaktif di kursi pesakitan. (Red)