
PESAWARAN, sinarlampung.co – Profesi jurnalis kembali tercoreng oleh ulah oknum. Hendra Irawan (HI), seorang wartawan Kepala Biro media online, diringkus polisi karena menjadikan karya jurnalistik sebagai alat pemerasan. Ironisnya, aksinya didukung oleh “orang dalam”, yakni Hasyim Asmarantaka (HA), seorang satpam di rumah sakit yang menjadi target pemerasan.
Dugaan pemerasan ini terungkap setelah Tim TEKAB 308 Polres Pesawaran menggelar operasi senyap pada Kamis 29 Januari 2026 di Desa Sukamarga, Gedung Tataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha membeberkan peran masing-masing pelaku. HI bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor yang menulis berita miring terkait pembangunan IGD rumah sakit yang dianggap tak sesuai spesifikasi. Sementara HA, sang satpam, memberikan akses informasi dan turut serta dalam skenario pemerasan.
”Pelaku mematok harga Rp10 juta sebagai ‘uang tutup mulut’ agar berita tidak diperluas. Korban yang tertekan sempat menawar karena hanya sanggup Rp3 juta, namun ditolak disertai ancaman,” ujar Alvie, Senin 2 Februari 2026.
Akhirnya disepakati angka Rp5 juta. Setelah menerima uang muka Rp2,5 juta, nafsu serakah pelaku tak terbendung. HI terus meneror korban lewat pesan singkat untuk menagih sisa pembayaran.
Korban yang sudah muak akhirnya melapor ke Polres Pesawaran. Skenario penyerahan sisa uang pun diatur. HI yang merasa di atas angin mengutus HA untuk mengambil uang pelunasan. Tanpa sadar, polisi sudah mengintai.
Begitu amplop putih berisi Rp2,5 juta berpindah tangan, polisi langsung menyergap HA. “Dari nyanyian HA, kami langsung menciduk HI di kediamannya. Mereka mengakui perbuatannya, dan menyebut saksi IZ turut menikmati hasil kejahatan ini,” tegas Kapolres.
Penyidik kini terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya jaringan lain. Para pelaku kini harus tidur di balik jeruji besi dengan jeratan pasal pemerasan UU KUHP terbaru. (Red)