
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial SK (53) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pencurian di rumah majikannya sendiri. Warga Telukbetung Utara ini nekat menggasak uang dan perhiasan senilai Rp620 juta milik orang yang telah mempekerjakannya selama hampir dua dekade.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang tinggal di Kompleks Villa Citra, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SK diketahui telah bekerja sebagai sopir pribadi korban selama 19 tahun. Statusnya sebagai orang kepercayaan membuat tersangka memiliki akses dan keleluasaan untuk memantau situasi rumah.
“Tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dengan menduplikat kunci pintu kamar, lemari, hingga laci tempat penyimpanan barang berharga. Aksi ini dilakukan secara bertahap saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kombes Pol. Alfret dalam keterangannya, Rabu 4 Februari 2026.
Puncak aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku menguras isi tempat penyimpanan korban yang berisi perhiasan berlian serta berbagai mata uang asing, mulai dari Dolar Amerika Serikat, Euro, hingga Yuan.
Selain mengamankan tersangka di kediamannya, petugas Polsek Sukarame juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, antara lain, Uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp2.315.000, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih., Satu unit televisi Polytron 14 inci, Satu unit telepon genggam merek Infinix warna silver, dan dua buah anak kunci duplikat yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka SK kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Sub Pasal 476 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. “Tersangka terancam pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta. (Red)