
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus penganiayaan berat yang sempat menggemparkan warga Bandar Lampung kini memasuki babak persidangan. Windi Syintia Putri (28), terdakwa dalam kasus pemotongan alat vital kekasihnya, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu 4 Februari 2026.
Lagi Enak, Windi Sayat Kelamin Karsilan Dengan Pisau Carter Hingga Nyaris Putus
Pantauan di ruang sidang menunjukkan suasana haru menyelimuti momen sebelum hakim membuka persidangan. Windi yang hadir mengenakan jilbab hitam dan kemeja lengan panjang tampak tak kuasa menahan tangis saat melihat kehadiran ibundanya di kursi pengunjung.
Terdakwa langsung menghampiri sang ibu, bersimpuh, lalu mencium tangan dan kaki perempuan tua tersebut sebagai bentuk permohonan maaf. Momen emosional ini sempat menjadi pusat perhatian seluruh pengunjung sidang sebelum akhirnya ia duduk di kursi pesakitan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jelly Rojai menyatakan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Lapangan Baruna, Panjang, Kota Bandar Lampung. Windi didakwa melakukan tindakan brutal terhadap kekasihnya, Karsilan (32), yang mengakibatkan organ vital korban nyaris putus.
JPU menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan menggunakan sebilah pisau karter (cutter) yang diduga kuat telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa. “Terdakwa melancarkan aksinya menggunakan pisau karter yang sudah disiapkan. Hal ini menandakan adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan tersebut,” papar Jelly di hadapan majelis hakim.
Akibat serangan tersebut, Karsilan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialaminya. Atas perbuatannya, Windi Syintia Putri dijerat dengan pasal berlapis,
yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. dan Pasal 467 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana serupa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk mendalami motif di balik aksi nekat terdakwa tersebut. (Robby Mahesa)