
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Skandal tender mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dua paket pekerjaan pembangunan drainase Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tetap menetapkan pemenang, meski perusahaan yang diloloskan diketahui tidak lagi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) aktif dan status OSS-nya dibekukan sebelum tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan penelusuran pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung, dua paket proyek drainase tersebut sama-sama dimenangkan oleh CV Energi Dua Putri. Paket pertama yakni Pembangunan Drainase Jalan Waluh 12 RT 04 Lingkungan II, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling dengan pagu Rp385 juta. Paket kedua adalah Pembangunan Drainase Jalan Palapa 10 A RT 05 Lingkungan III, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura dengan pagu Rp755,64 juta. Kedua proyek berada di bawah kendali Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Namun, fakta administratif perusahaan pemenang justru memunculkan persoalan serius. Data LPJK dan LSBU Askonas menunjukkan bahwa SBU BS010 (Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air dan Prasarana Sumber Daya Air) serta BS004 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase) milik CV Energi Dua Putri telah dicabut sejak 3 September 2024. Pada tanggal yang sama, izin usaha melalui OSS juga tercatat dibekukan.
Kondisi tersebut jelas mengabaikan dokumen pemilihan yang mensyaratkan penyedia wajib memiliki salah satu dari dua SBU tersebut. Dengan status SBU dicabut dan OSS dibekukan sebelum Tahun Anggaran 2025, CV Energi Dua Putri diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan seharusnya gugur sejak tahap evaluasi awal.
Masalah tidak berhenti di situ. Penelusuran pada Sistem Informasi Manajemen Peralatan Konstruksi (SIMPK) menunjukkan bahwa CV Energi Dua Putri tidak tercatat memiliki dukungan peralatan konstruksi, padahal aspek tersebut merupakan bagian penting dalam kualifikasi teknis pekerjaan konstruksi. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dari sisi pengalaman usaha, CV Energi Dua Putri juga tergolong perusahaan baru. Berdasarkan akta notaris, badan usaha ini berdiri pada 12 Januari 2024. Dengan usia tersebut, perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir. Data LSBU Askonas bahkan mencatat penjualan tahunan perusahaan masih nol.
Aspek sumber daya manusia turut menambah daftar persoalan. Salah satu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) CV Energi Dua Putri tercatat merangkap jabatan sebagai PJTBU di perusahaan lain. Hal serupa ditemukan pada Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK). Praktik rangkap jabatan ini diduga melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 88 Ayat (3) yang secara tegas melarang tenaga kerja konstruksi memegang jabatan pada lebih dari satu badan usaha.
Rangkaian temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses tender di Dinas PU Kota Bandar Lampung tidak berjalan secara objektif dan kompetitif. Penetapan pemenang meski syarat dasar tidak terpenuhi memunculkan indikasi pengkondisian atau persekongkolan tender yang diduga melibatkan penyedia dengan pihak Pokja UKPBJ serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat serta berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung belum merespon dan mengklarifikasi terkait pencabutan SBU, pembekuan OSS, serta penetapan pemenang tender tersebut. (Red/Tim)