
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang pembacaan dakwaan kasus PT LEB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (4 Februari 2026), mendadak panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai belum mampu menjelaskan secara rinci kerugian negara Rp258 miliarbyang menjadi dasar tuntutan terhadap dua direksi dan satu komisaris perusahaan tersebut.
Ketidakjelasan angka fantastis itu bahkan menjadi perhatian serius Hakim Ketua yang secara terbuka meminta jaksa menyiapkan uraian detail agar dakwaan tidak merugikan para terdakwa.
Fakta ini langsung disorot tim kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yang bersiap melakukan perlawanan terbuka di persidangan.
Muhammad Yunandar SH, MH dari My Law Office menegaskan, kaburnya penjelasan jaksa soal kerugian negara bukan hal baru bagi pihaknya.
“Kami sudah lama mempertanyakan itu. Dan hari ini terlihat jelas bagaimana tuntutan jaksa soal kerugian negara Rp258 miliar semakin tidak terang,” tegas Yunandar usai sidang.
Ia juga menyinggung langsung peringatan hakim ketua kepada JPU agar tidak bermain framing.
“Hakim sudah minta jaksa menjelaskan secara detail. Jangan sampai yang diterima berapa, tapi framing ke publiknya luar biasa,” katanya.
Tak hanya soal angka Rp258 miliar yang dipersoalkan, pernyataan JPU yang akan menghadirkan 56 saksi pun tak membuat gentar tim pembela. Salah satu kuasa hukum lainnya, Dr. Agus, menyebut langkah itu justru hal biasa dalam proses hukum.
“Kami tidak gentar. Itu memang tugas jaksa. Kami sangat siap melakukan perlawanan,” ujarnya lugas.
Dr. Agus juga menilai penyebaran narasi kerugian negara Rp258 miliar ke publik telah merugikan kliennya secara serius.
“Faktanya klien kami hanya menerima sekitar Rp3 miliar, itu pun berupa tantim yang sah menurut undang-undang karena beliau menjabat sebagai direksi,” jelasnya.
Isu lain yang tak kalah krusial adalah tudingan pendirian PT LEB tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda). Kuasa hukum lainnya, Erlangga, justru menilai dakwaan tersebut salah alamat.
“Kalau merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang diatur itu PT LJU, bukan PT LEB. Artinya LJU berhak mendirikan anak perusahaan. Soal itu seharusnya dijelaskan oleh pendiri PT LEB, yakni PT LJU dan PDAM Way Guruh,” tegas Erlangga.
Dengan kerugian negara yang masih abu-abu, framing publik yang dinilai berlebihan, serta intervensi langsung hakim kepada jaksa, sidang PT LEB dipastikan belum akan mereda.
Publik kini menunggu: apakah JPU mampu membuktikan angka Rp258 miliar itu, atau justru dakwaan mulai runtuh di ruang sidang.(Red)