
Jakarta, sinarlampung.co – Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, S.H., C.CP., mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di tubuh PT Pelni (Persero). Desakan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan pada proyek renovasi kamar mandi di tiga kapal milik Pelni dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan renovasi yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp3,42 miliar pada tiga armada kapal. Temuan ini merupakan hasil audit fisik yang dilakukan BPK bersama pihak PT Pelni dan pelaksana proyek.
Rincian temuan kerugian pada ketiga kapal tersebut meliputi:
KM AWU: Pemeriksaan fisik (21 April 2025) menemukan kekurangan volume senilai Rp782,4 juta (Material: Rp549,9 juta; Jasa: Rp187,4 juta).
KM Dorolanda: Pemeriksaan fisik (22 April 2025) mengungkap kekurangan sebesar Rp1,26 miliar (Material: Rp888,7 juta; Jasa: Rp375,2 juta).
KM Bukit Siguntang: Pemeriksaan fisik (8 Mei 2025) mencatat kekurangan terbesar mencapai Rp1,37 miliar (Material: Rp840,9 juta; Jasa: Rp535,3 juta).
Melibatkan Anak Usaha BUMN
Ratama menyayangkan keterlibatan PT Pindad Engineering Indonesia (PEI), yang merupakan anak usaha PT Pindad, sebagai pelaksana proyek. Menurutnya, kolaborasi antar-BUMN yang seharusnya mengedepankan integritas justru mencederai kepercayaan publik.
“LHP BPK Nomor 52/T/LHP/DJKPN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 secara jelas menyebutkan adanya pelanggaran regulasi yang tidak dipatuhi, baik oleh penyedia jasa maupun PT Pelni (Persero),” ungkap Ratama kepada media.
Lebih lanjut, Ratama menegaskan bahwa bukti-bukti yang dipaparkan dalam LHP BPK sudah lebih dari cukup bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan. “Temuan ini mengisyaratkan unsur yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk masuk dan memeriksa PT Pelni. Ini demi menyelamatkan uang rakyat dan membersihkan BUMN dari praktik lancung,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini pada Senin 26 Januari 2026, pihak PT Pelni (Persero) belum memberikan jawaban substantif. Melalui layanan kontak resmi, perusahaan meminta agar setiap permintaan informasi disampaikan secara formal melalui surat resmi kepada Divisi Kesekretariatan Perusahaan.
Korupsi Asuransi Pelni
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mengumumkannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. KPK, terang dia, menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus ini. Ali mengatakan tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang tidak disebut identitasnya.
Ia menambahkan KPK akan mengumumkan konstruksi lengkap perkara berikut pihak tersangka secara resmi dalam konferensi pers penahanan. “Dalam proses penyidikan, tentu KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, mengenai kronologis, konstruksinya, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, pasti kami sampaikan nanti ketika proses penyidikan cukup, ketika melakukan penahanan,” tutur Ali tahun lalu. (Red)