
PESAWARAN, sinarlampung.co– Tim Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan berinisial HI (Hendra Irawan) dan rekannya, HA (Hasyim Asmarantaka), yang berprofesi sebagai satpam. Keduanya ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pihak rumah sakit dengan modus pemberitaan.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas usai HI memberitakan dugaan ketidaksesuaian pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di sebuah rumah sakit.
”Tersangka HA berperan sebagai orang dalam karena bekerja sebagai satpam di rumah sakit yang diberitakan tersebut. Ia berkolaborasi dengan HI untuk menekan korban,” jelas AKBP Alvie dalam keterangan pers, Senin 2 Februari 2026.
Kasus bermula dari pertemuan antara korban, HI, dan HA di rumah saksi berinisial IZ. Dalam pertemuan itu, HI meminta uang Rp10 juta agar berita negatif tentang rumah sakit tidak disebarluaskan. Karena korban keberatan, terjadi negosiasi hingga disepakati angka Rp5 juta. Korban kemudian menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp2,5 juta.
Namun, HI terus menagih sisa uang Rp2,5 juta disertai ancaman akan memviralkan berita jika tidak segera dilunasi. Tak tahan dengan tekanan tersebut, korban melapor ke polisi.
Pada Kamis 29 Januari 2026, jebakan dipasang. Korban meminta pelaku mengambil sisa uang. HI mengutus HA untuk mengambil uang tersebut di kediaman Ketua Forum Masyarakat Bersatu (FMPB), Mursalin, di Desa Sukamarga, Kecamatan Gedung Tataan.
”Saat transaksi itulah tim kami langsung melakukan OTT terhadap HA beserta barang bukti uang Rp2,5 juta dalam amplop putih. Pengembangan kemudian dilakukan hingga berhasil menangkap HI di rumahnya,” tambah Kapolres.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pemerasan. (Red)