
Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM Pro Rakyat menegaskan sikap keras terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dari Partai PDI Perjuangan Dapil III. Oknum legislator tersebut terekam kamera CCTV tengah mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) di area parkir kantor DPRD Provinsi Lampung.
Aksi yang belakangan viral di media sosial itu dinilai mencoreng nama baik lembaga DPRD serta menunjukkan perilaku arogan dan penyalahgunaan posisi sebagai pejabat publik.
Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, saat konferensi pers di kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/2/2026) sore.
Menurut Aqrobin, tindakan oknum legislator tersebut bukan hanya memalukan secara personal, tetapi juga merusak kehormatan lembaga DPRD yang seharusnya dijaga kewibawaannya. Terlebih, AR merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat di tiga kabupaten, yakni Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus pada Pemilu 2024.
“Perilaku seperti ini tidak pantas dan tidak boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Ini bukan hanya dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga pelecehan terhadap etika jabatan,” tegas Aqrobin.
Ia menekankan bahwa anggota DPRD bukanlah penguasa, melainkan pelayan rakyat.
“Legislator itu bukan ‘bos besar’ dan bukan ‘tuan di atas rakyat’. Mereka dipilih untuk melayani, bukan bertindak arogan, semena-mena, dan sok berkuasa,” lanjutnya.
Dugaan Pelanggaran Pidana
LSM Pro Rakyat menilai aksi pengempesan ban mobil tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Perbuatan itu dapat memenuhi unsur Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 218–220 KUHP Baru terkait perbuatan mengganggu ketertiban atau perbuatan tidak menyenangkan.
“Empat ban mobil korban dibuat kempes. Itu jelas kesengajaan dan menghambat mobilitas korban. Ini bukan tindakan panik, tapi perbuatan yang merugikan dan dapat dipidana,” tegas Aqrobin.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik DPRD
Selain pidana, LSM Pro Rakyat menilai tindakan AR juga melanggar Kode Etik DPRD yang mewajibkan anggota dewan menjaga martabat lembaga, bersikap santun, tidak arogan, serta tidak menyalahgunakan jabatan.
Menurut Aqrobin, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD sebagai teladan masyarakat dan berpotensi merugikan nama baik lembaga maupun partai politik yang diwakilinya.
Senada, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E. menegaskan bahwa seorang legislator tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga identitas partai politik yang mengusungnya.
“Ketika seorang wakil rakyat bertindak arogan dan merugikan warga, maka partai politiknya ikut tercoreng. Ini menunjukkan persoalan serius pada moral, etika, dan integritas jabatan,” ujarnya.
Johan juga menanggapi alasan “panik” yang disampaikan terlapor, sebagaimana dikutip dari pernyataan Badan Kehormatan (BK) DPRD ke media.
“Apa pun alasannya, mengempeskan ban mobil warga tidak bisa dibenarkan. Itu bukan standar moral pejabat publik,” tegasnya.
Desakan ke Badan Kehormatan DPRD
LSM Pro Rakyat secara tegas mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung untuk:
1. Memanggil terlapor secara resmi tanpa penundaan.
2. Membuka hasil penyelidikan dan rekaman CCTV secara transparan.
3. Melaksanakan sidang etik secara profesional dan terbuka.
4. Menjatuhkan sanksi terberat jika terbukti bersalah, termasuk rekomendasi pemberhentian atau PAW.
5. Meneruskan kasus ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Jika pelanggaran berat terbukti dan diperkuat bukti CCTV, BK DPRD wajib merekomendasikan pemberhentian. Jangan ada perlindungan politik. Ini demi menjaga marwah DPRD sendiri,” tegas Aqrobin.
Sementara itu, Johan Alamsyah menutup pernyataan dengan nada keras, menegaskan pentingnya kontrol publik terhadap wakil rakyat.
“DPRD tidak boleh diisi oleh perilaku feodal. Wakil rakyat bukan penguasa. Mereka pejabat publik yang setiap tindakannya harus diukur dengan etika dan hukum,” ujarnya.
LSM Pro Rakyat memastikan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung untuk mengawasi jalannya proses etik, menuntut transparansi, menagih akuntabilitas, serta mendorong efek jera agar kasus serupa tidak terulang. (*)