
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Perlawanan hukum Supriyati, Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam kasus penggunaan ijazah palsu akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Supriyati pada Desember 2025 lalu.
Dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan bersiap melakukan eksekusi penahanan badan terhadap wakil rakyat dari Dapil 6 (Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Merbau Mataram) tersebut.
”Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada terpidana minggu lalu. Kami pastikan dalam minggu ini, eksekusi dapat dilaksanakan,” tegas JPU Kejari Lamsel, Kresna, S.H., Senin 2 Februari 2026.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Anton, membenarkan bahwa petikan putusan penolakan kasasi dari MA sudah turun. Namun, eksekusi sempat tertunda karena adanya kesalahan pengetikan nama pada dokumen resmi tersebut.
Tertulis nama “Supriyanti”, padahal seharusnya “Supriyati”. “Petikan keputusan dari MA sudah keluar, namun ada sedikit trouble yakni pengetikan nama salah. Di mata hukum, dua nama yang berbeda tentu bermasalah. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak MA untuk perbaikan,” jelas Anton didampingi Panitera Muda Hukum, Widodo.
Meski demikian, Anton menegaskan kesalahan administrasi ini tidak mengubah substansi putusan. Masa penahanan Supriyati nantinya akan dihitung sejak pihak Kejaksaan menerima perbaikan petikan keputusan tersebut.
Hitungan Sisa Masa Tahanan dan Ancaman PAW
Supriyati sebelumnya divonis PN Kalianda pada 6 Agustus 2025 dengan hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan. Selama proses hukum, ia menjalani status tahanan kota.
”Masa tahanan kota dihitung 1 banding 5 (5 hari tahanan kota setara 1 hari kurungan). Jika dihitung sejak vonis PN September 2025 (sekitar 120 hari), maka beliau dianggap baru menjalani 24 hari kurungan penjara,” papar Anton.
Dengan sisa masa hukuman yang diperkirakan masih sekitar 7-8 bulan (jika mendapat Pembebasan Bersyarat), posisi Supriyati di kursi legislatif berada di ujung tanduk. Ia berpotensi terkena Pergantian Antar Waktu (PAW) karena sesuai aturan, anggota DPRD yang tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut dapat diberhentikan. (Red)