
Lampung Selatan, sinarlampung.co– Nasib tragis menimpa Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029. Di tengah kabar eksekusi penahanannya pasca penolakan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), terungkap sebuah fakta persidangan yang menyayat hati: Supriyati sejatinya tidak perlu memalsukan dokumen jika prosedur administrasi berjalan benar.
Kasus ini bermula ketika Supriyati menggunakan ijazah Paket C dari PKBM Bougenville yang belakangan terbukti palsu/aspal untuk persyaratan pencalonan legislatif (Pileg) 2024. Padahal, fakta persidangan mengungkap bahwa Supriyati sebenarnya telah bersekolah dan dinyatakan lulus sah dari PKBM Anggrek, Tanjung Bintang.
Malapetaka bermula pada masa pemberkasan di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Lamsel, sekitar 6 Mei 2023. Saat itu, Supriyati menyodorkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari PKBM Anggrek karena ijazah fisiknya belum terbit.
Dalam kesaksian di persidangan 17 Juli 2025, operator administrasi DPC PDIP bernama Saifullah alias Asef, mengakui menolak berkas SKL tersebut.
”Ibu Supriyati bertanya apakah SKL bisa digunakan? Saya jawab tidak dapat, harus menggunakan ijazah,” ungkap Asef di bawah sumpah saat itu.
Pernyataan inilah yang diduga menjadi pemicu Supriyati mencari “jalan pintas” ke PKBM Bougenville—yang akhirnya menyeretnya ke jeruji besi.
Padahal, penolakan SKL tersebut bertentangan dengan regulasi. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 Huruf C dan Permendikbud No. 29 Tahun 2014, SKL atau surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir adalah dokumen sah untuk pendaftaran Caleg.
Harga Mahal Sebuah Ketidaktahuan
Fakta hukum ini menjadi ironi besar. Seorang kader partai harus kehilangan kemerdekaannya, reputasinya hancur, dan terancam di-PAW dari kursi dewan, hanya karena misinformasi di tingkat internal pemberkasan partai.
Kini, nasi telah menjadi bubur. Upaya hukum Kasasi telah ditolak MA per Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna, S.H., memastikan eksekusi penahanan akan dilakukan pekan ini setelah perbaikan kesalahan pengetikan nama pada petikan putusan MA selesai.
Dengan sisa hukuman penjara yang harus dijalani sekitar 7 hingga 8 bulan, karier politik Supriyati diprediksi tamat lebih cepat. Ia menjadi “korban” dari ketidaktahuan regulasi dan sistem administrasi yang tidak suportif, memaksanya menempuh jalan yang salah meski sebenarnya ia memiliki hak yang sah secara akademik. (Juniardi)