BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co-Sengketa lahan yang diduga melibatkan jaringan mafia tanah kembali mencuat di Bandar Lampung. Dua warga RT 09, Kelurahan Sukarame Baru, H. Much Ichwan (70) dan H. Mesiranto, kini tengah berjuang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk mempertahankan tanah mereka yang diklaim pihak lain secara tiba-tiba.
Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan satu hamparan objek tanah yang sama, namun dengan dua putusan peradilan yang berbeda. Lahan milik H. Much Ichwan seluas sekitar 2.000 m² dan lahan H. Mesiranto seluas 2.000 m² yang letaknya bersebelahan, diklaim oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris Saburi Riswan (Alm), yakni Yullie (68), Tessar Tanius (41), dan Nastessie Tanjung (40).
“Kami ini rakyat biasa yang mencari keadilan. Kami khawatir karena keterbatasan biaya, sementara lawan kami diduga memiliki uang dan jaringan kuat. Kami heran, lahan yang kami kuasai fisik dan bersurat resmi kok bisa muncul sertifikat ganda,” ujar salah satu pemilik lahan dengan nada prihatin, Minggu 1 Februari 2026.
Anomali Hukum: Satu Lokasi, Beda Nasib
Kejanggalan terlihat pada proses hukum yang berjalan. H. Much Ichwan yang menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sempat menang di tingkat pertama, namun dikalahkan di PT.TUN Medan, dan kini sedang mengajukan Kasasi.
Sementara itu, tetangga batasnya, H. Mesiranto, yang menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang justru menang mutlak. Kemenangan tersebut berlanjut hingga Pengadilan Tinggi (PT). Namun, pihak tergugat kini mengajukan Kasasi atas putusan tersebut.
Padahal, berdasarkan dokumen kepemilikan, H. Much Ichwan memiliki dasar yang kuat berupa surat pernyataan kepemilikan atas tanah seluas 2.126 m² yang diperoleh melalui hibah lisan dari ayah kandungnya, Abdul Jalil, sejak tahun 2009. Penguasaan fisik tanah tersebut juga diakui oleh saksi batas sempadan seperti Kastam, Hasto M, dan H. Mesiranto sendiri, serta diketahui perangkat RT setempat.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Kecurigaan warga terhadap adanya praktik mafia tanah semakin menguat. Pasalnya, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga menjadi ‘beking’ penerbitan sertifikat pihak penggugat, dikabarkan telah ditangkap aparat penegak hukum terkait kasus mafia tanah di lokasi lain.
Kini, nasib kedua warga Sukarame Baru tersebut bergantung pada palu hakim agung di Mahkamah Agung. Mereka berharap fakta hukum terkait dugaan cacat administrasi dan keterlibatan oknum mafia tanah dapat menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini. (Red)