
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aroma kolusi disinyalir merebak dalam pengadaan perjalanan umrah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp11,1 miliar. Penelusuran pada E-Katalog 6.0 mengungkap dugaan praktik “pengaturan” pemenang antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT Dream Tours and Travel, yang terindikasi melabrak Peraturan Gubernur meski spesifikasi layanan yang ditawarkan ditengarai di bawah standar minimal.
Praktik ini terendus saat Biro Kesra Lampung mengunci anggaran sebesar Rp11.159.850.000 demi memboyong 291 paket umrah dengan harga satuan Rp38,5 juta per orang. Angka ini secara mencolok melambung jauh di atas plafon Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023 yang mematok harga referensi hanya Rp23 juta.
Selisih harga yang menganga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan anggaran yang diduga menguap tanpa landasan akuntabel. Siasat pengadaan ini disinyalir sengaja mengakali mekanisme E-Katalog untuk membunuh persaingan sehat. Dengan memajang produk eksklusif bertajuk “Umroh Provinsi Lampung”, PT Dream Tours and Travel seolah mendapat karpet merah dari PPK untuk langsung melakukan pemesanan tanpa ruang banding bagi penyedia lain.
Tindakan tersebut berpotensi menerjang koridor Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengharamkan praktik monopoli terselubung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya itu, persekongkolan ini juga diduga kuat membentur Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang menggarisbawahi bahwa pemufakatan rahasia untuk menyingkirkan pelaku usaha lain adalah bentuk pelanggaran prinsip keterbukaan publik.
Ironisnya, meski dibayar dengan harga selangit, fasilitas yang diterima jamaah justru ditengarai dikebiri. Penyedia diduga nekat menyunat hak dasar jamaah dengan menurunkan standar hotel ke bintang 2, memangkas jatah air zam-zam menjadi hanya 5 liter, hingga melempar tanggung jawab biaya visa kepada peserta.
Padahal, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015 secara mutlak mewajibkan akomodasi minimal bintang 3 atau 4, jatah 10 liter air zam-zam, serta beban biaya visa yang harus ditanggung sepenuhnya oleh biro perjalanan.
Cacat administratif ini kian diperparah dengan domisili penyedia yang berbasis di Jakarta tanpa memiliki cabang resmi di Lampung, sebuah kondisi yang dikhawatirkan mengebiri efektivitas manasik hingga pengurusan asuransi jamaah.
Hingga berita ini diturunkan, sinarlampung.co belum mendapatkan jawaban resmi dari Biro Kesra Lampung. Saat hendak dikonfirmasi, pejabat terkait belum dapat ditemui. Petugas Pol PP OPD setempat menyebut seluruh pejabat sedang berada di Masjid Al-Furqon dalam rangka pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah.
“Semua Pejabat sedang tidak ada dikantor, masih ada pertemuan dengan kementerian Haji dan umroh di masjid Al-furqon,” ujar salah seorang Petugas Pol PP. OPD setempat, Kamis, 22 Januari 2026. (Red/Tim)