
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung mulaimeyelidiki kasus diduga akibat “pecah kongsi” dalam bisnis ilegal jual beli benih lobster (benur), melibatkan dua orang oknum anggota polisi yang kini saling lapor ke jalur hukum.
Dalam Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dengan Nomor: B/2575/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum.
Dalam surat tertanggal 8 Desember 2025 yang ditandatangani a.n Direktur Reskrimum, AKBP Waryudi Sarihar, S.H., S.I.K., M.H, terungkap nama Marta Ari Jaya sebagai Pelapor dan M. Taupan sebagai Terlapor.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/785/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 29 Oktober 2025, pelapor Marta Ari Jaya melaporkan M. Taupan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).
Peristiwa pidana ini diduga terjadi pada 9 Juli 2024 di sebuah lokasi di Jl. Palem VI, Blok 12 B, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Meski dalam surat panggilan tersebut pasal yang disangkakan adalah pidana umum, informasi valid yang beredar menyebutkan bahwa perseteruan ini bermuara pada bisnis “bawah tanah” perdagangan benih bening lobster (BBL) yang melibatkan kedua oknum tersebut.
Saksi dari Sukabumi Dipanggil
Untuk mendalami kasus ini, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah memanggil saksi kunci bernama Hi. Dedy Binar, seorang warga Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pemanggilan warga asal pesisir Jawa Barat ini semakin menguatkan dugaan keterkaitan kasus ini dengan sindikat benur, mengingat wilayah Sukabumi dikenal sebagai salah satu jalur utama peredaran benih lobster.
Kasus “jeruk makan jeruk” ini menjadi ironi tersendiri. Di saat pemerintah gencar memberantas penyelundupan benih lobster yang merugikan negara, oknum penegak hukum justru diduga terlibat main mata, bahkan kini berseteru secara terbuka karena masalah pembagian keuntungan atau wanprestasi.
Saksi Kunci Kasus “Polisi vs Polisi” Gandeng YLBH Garuda Patimura
Hi. Dedy Binar, warga Sukabumi, Jawa Barat, yang dipanggil sebagai saksi kunci oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, memastikan diri tidak akan hadir sendirian. Ia telah menunjuk tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Patimura.
Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan hukum dan transparansi selama proses pemeriksaan, mengingat kasus ini melibatkan “orang kuat” di internal kepolisian, yakni pelapor Marta Ari Jaya dan terlapor M. Taupan.
Berdasarkan surat kuasa yang diterima redaksi, Hi. Dedy Binar mempercayakan pembelaannya kepada tim advokat yang dipimpin oleh pengacara senior Syamsul Arifin, S.H., M.H, Muchzan Zain, S.H, Tutik Purwati, S.H, David Sihombing, S.H, Muhammad Gibran Alpha E., S.H.
Syamsul Arifin, selaku ketua tim kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik sesuai surat Nomor B/2575/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum. Namun, pihaknya akan mengawal ketat setiap pertanyaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar sesuai fakta dan tidak menyudutkan saksi.
“Klien kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum. Namun, karena perkara ini sensitif melibatkan oknum aparat, kami dari YLBH Garuda Patimura akan memastikan hak-hak hukum klien kami terjaga. Jangan sampai saksi justru menjadi korban dari konflik kepentingan para pihak,” tegas Syamsul.
Benang Kusut Bisnis Ilegal
Kehadiran tim pengacara ini diprediksi akan membuat penyidik Polda Lampung harus bekerja ekstra hati-hati. Keterangan Hi. Dedy Binar dianggap vital untuk membuka kotak pandora bisnis ilegal jual beli benih lobster yang diduga menjadi pemicu pecah kongsi antara kedua oknum polisi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Lampung terkait status kedua oknum tersebut, apakah juga akan diproses secara etik oleh Bidang Propam Polda Lampung atau hanya menjalani pidana umum.
Publik menanti ketegasan Kapolda Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini, bukan hanya soal penipuannya, tetapi juga membongkar praktik bisnis ilegal yang diduga dilindungi oleh oknum aparatnya sendiri. Apakah kasusnini akan menyeret nama-nama lain di tubuh Polda Lampung, ataukah kasus ini akan berhenti pada pasal penipuan biasa? (Red)