
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPD Provinsi Lampung secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit khusus terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bandar Lampung, Tri Paryono.
Langkah ini diambil setelah LSM Trinusa menemukan sejumlah anomali dalam perbandingan laporan kekayaan Tri Paryono periode 2023 dan 2024 yang diunggah pada portal e-LHKPN KPK. “Kami menduga ada pelaporan yang tidak wajar dan indikasi aset yang tidak dilaporkan secara utuh. Secepatnya kami akan bersurat ke KPK dan PPATK untuk mengaudit LHKPN tersebut,” tegas Faqih Fakhrozi, Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, Senin 19 Januari 2026.
Tiga Indikator Kejanggalan
Berdasarkan analisis data publik, LSM Trinusa menyoroti tiga poin utama yang dianggap tidak realistis:
Stagnasi Nilai Aset Properti: Nilai 11 bidang tanah milik Tri Paryono yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur tercatat statis di angka Rp 2,58 miliar. Tidak adanya perubahan nilai (0%) dalam setahun dinilai tidak lazim mengingat fluktuasi harga pasar properti di wilayah strategis tersebut.
Penyusutan Kendaraan yang Drastis: Terjadi penurunan nilai aset pada unit Toyota Innova tahun 2020 sebesar Rp 20 juta (6,25%) dalam setahun. Penurunan ini dianggap tidak wajar untuk kendaraan berusia empat tahun tanpa adanya keterangan faktor penyebab seperti kerusakan berat.
Integritas Jabatan: Sebagai pengelola anggaran di lembaga legislatif tingkat kota, transparansi Sekwan menjadi krusial. Pola pelaporan yang dianggap “stagnan” ini dikhawatirkan menjadi celah penyembunyian aset (non-disclosure).
| Kategori Harta & Kewajiban | Periode 2023 | Periode 2024 | Perubahan | Analisis |
| Tanah & Bangunan | Rp 2.582.600.000 | Rp 2.582.600.000 | 0% | Indikasi data tidak diperbarui (lack of updates). |
| Alat Transportasi | Rp 320.000.000 | Rp 300.000.000 | -6,25% | Penyusutan nilai dianggap terlalu tinggi. |
| Kas & Setara Kas | Rp 8.500.000 | Rp 12.000.000 | +41,18% | Fluktuasi aset likuid. |
| Hutang | Rp 155.000.000 | Rp 130.000.000 | -16,13% | Pengurangan hutang secara signifikan. |
| Total Kekayaan Bersih | Rp 2.838.500.000 | Rp 2.847.000.000 | +0,30% | Kenaikan minimalis. |
LSM Trinusa berharap KPK dan PPATK dapat melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pendukung, seperti sertifikat tanah dan bukti transaksi keuangan, guna memastikan kepatuhan sang pejabat terhadap UU LHKPN.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Tri Paryono maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait desakan audit tersebut. (Red)