
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang didengungkan Polri justru menyisakan tanda tanya bagi keluarga tersangka Muhammad Yashar.
Pihak keluarga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) lantaran sang anak tak kunjung dibebaskan, meski proses RJ dan perdamaian dengan korban telah rampung dilakukan di Polresta Bandarlampung sejak sepekan lalu.
Eris, perwakilan keluarga tersangka, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku pihak keluarga telah mengeluarkan uang sebesar Rp5,5 juta yang diperuntukkan bagi proses perdamaian dengan korban dan biaya pengurusan RJ.
“Sudah satu minggu dilakukan RJ di Polresta Bandarlampung, tapi (tersangka) belum dibebaskan,” ujar Eris di Bandarlampung, Sabtu 17 Januari 2026.
Muncul Permintaan Uang Tambahan
Kekecewaan keluarga memuncak ketika muncul permintaan uang tambahan meski perdamaian sudah tercapai. Eris menyebut, pihak penyidik diduga meminta dana lagi dengan dalih untuk pihak kejaksaan.
“Malah masih minta tambahan Rp1,2 juta, katanya untuk jaksa,” ungkap Eris dengan nada kesal.
Ia menyayangkan ketidakpastian ini karena harapan keluarga agar tersangka bisa segera bebas setelah perdamaian tercapai justru terkatung-katung.
Polisi Dalih Prosedur Baru
Menanggapi hal tersebut, penyidik Polsek Tanjungkarang Barat, Febri, membantah jika proses tersebut dihambat. Ia berdalih bahwa mekanisme RJ saat ini harus melalui penetapan pengadilan dan kejaksaan yang terintegrasi secara daring (online).
“Kami sudah gelar perkara dan hasilnya ditembuskan ke pengadilan. Nanti pengadilan mengeluarkan penetapan penghentian, baru diteruskan ke kejaksaan. Sekarang sistemnya satu pintu online antara kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan,” jelas Febri.
Menurutnya, meski RJ telah disepakati, tersangka tetap harus ditahan sampai ada keputusan resmi dari pengadilan mengenai penghentian perkara tersebut.
Terkait uang Rp5,5 juta yang disinggung keluarga, Febri menegaskan bahwa uang tersebut adalah dana perdamaian yang diserahkan tersangka langsung kepada korban di luar, bukan kepada polisi. Pihaknya hanya menerima surat perdamaian sebagai salah satu syarat formil pengajuan RJ.
“Dasar pengajuan RJ ini kan adanya perdamaian dan permohonan pencabutan laporan. Karena aturannya baru, ada syarat-syarat seperti resume dan lainnya, total ada delapan item,” dalihnya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka Muhammad Yashar masih mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungkarang Barat menunggu proses administrasi yang disebut penyidik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena ada unsur dugaan pungutan liar (pungli) yang diselipkan dalam narasi “uang untuk jaksa”, padahal kasusnya diupayakan selesai lewat Restorative Justice (RJ) di kepolisian.
Penjelasan polisi soal “menunggu penetapan pengadilan” untuk RJ di tingkat penyidikan juga bisa menjadi perdebatan teknis hukum tersendiri (biasanya RJ di kepolisian berujung SP3 dari Kapolres/Kapolsek sesuai Perpol 8/2021). (Antara/Red)