
Oleh: Herman Batin Mangku*
DENGAN kekayaan hutan, kawasan mangrove, serta sektor pertanian yang luas, Provinsi Lampung digadang-gadang memiliki potensi besar untuk menjadi pemain penting dalam pasar karbon nasional, bahkan internasional. Saking besarnya potensi ini, bisa dibilang harimau dan gajah pun ikut “gerah” jika habitatnya justru tergerus oleh salah kelola.
Secara faktual, Lampung menyimpan harta karun ekologis yang luar biasa. Saat ini, provinsi ini memiliki sekitar 948.641 hektare hutan atau setara 28,25 persen dari luas wilayahnya. Selain itu, terdapat sekitar 9.810 hektare kawasan mangrove, 361.698 hektare lahan sawah, 152,4 ribu hektare perkebunan kopi, 111,3 ribu hektare sawit, serta 76,6 ribu hektare kakao.
Hamparan sumber daya alam ini bukan sekadar pemandangan hijau, melainkan cadangan karbon raksasa. Dari sisi geografis, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan lindung register, serta ekosistem mangrove di pesisir timur—seperti Lampung Timur dan Tulang Bawang—berfungsi sebagai penyerap emisi karbon (carbon sink) yang bernilai ekonomi tinggi.
Kondisi ini membuka peluang besar bagi Lampung untuk segera menyiapkan diri memasuki perdagangan karbon. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bahkan menyatakan bahwa Indonesia telah siap memulai perdagangan karbon dengan jaminan akuntabilitas Sertifikat Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Peluang PAD Hijau
Secara sederhana, perdagangan karbon adalah mekanisme ekonomi di mana pihak yang mampu menyerap emisi menjual “kredit karbon” kepada pihak penghasil emisi. Di Indonesia, payung hukumnya sudah jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Bagi Lampung, ini adalah peluang emas untuk melahirkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang “hijau” dan berkelanjutan. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, penjualan karbon secara teoritis bisa menjadi alternatif pendapatan yang menjanjikan.
Namun, di balik narasi manis peluang tersebut, kebijakan karbon sesungguhnya menjadi ujian serius bagi kapasitas tata kelola Pemerintah Provinsi Lampung. Tantangannya bukan hanya soal teknis lingkungan, tetapi menyangkut pengelolaan konflik lahan, keadilan bagi masyarakat lokal, serta pencegahan lahirnya rente baru.
Tantangan Tata Kelola dan Konflik Lahan
Persoalan mendasarnya adalah posisi daerah dalam rantai nilai perdagangan karbon yang masih lemah. Tanpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga khusus yang kuat, Pemerintah Provinsi berisiko hanya menjadi “pemilik wilayah administratif” tanpa kendali substantif atas transaksi karbon.
Akibatnya, potensi PAD bisa menyusut, sementara keuntungan utama justru mengalir deras ke pengembang proyek dan broker karbon. Hingga kini, belum terlihat peta jalan (roadmap) resmi Pemprov Lampung mengenai proyeksi kontribusi karbon, mekanisme bagi hasil, maupun skema pemulihan lingkungan dari hasil penjualan tersebut.
Isu yang lebih krusial adalah konflik lahan. Banyak kawasan potensial proyek karbon di Lampung berada di wilayah dengan persoalan tenurial kronis: tumpang tindih antara kawasan hutan negara, lahan garapan masyarakat, register, dan kepentingan korporasi.
Tanpa penyelesaian konflik yang adil, proyek karbon berisiko meminggirkan masyarakat yang telah lama hidup di sana. Dalam skenario terburuk, karbon dapat menjadi legitimasi baru untuk pembatasan akses masyarakat atas lahan dengan dalih lingkungan. Jangan sampai kebijakan ini mengulang pola lama eksploitasi, di mana negara dan investor untung, sementara rakyat buntung.
Regulator atau Penonton?
Pemerintah Provinsi Lampung kini berada di persimpangan jalan strategis sekaligus dilematis. Di satu sisi, Pemprov adalah regulator yang harus menjaga kepentingan publik. Di sisi lain, Pemprov juga ingin menjadi aktor ekonomi yang meraup PAD.
Sayangnya, peran Pemprov sejauh ini masih tampak normatif dan reaktif. Belum ada regulasi turunan di tingkat daerah yang tegas mengatur kepemilikan aset karbon, mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing), serta perlindungan hak masyarakat.
Tanpa kebijakan daerah yang kuat, karbon berpotensi berubah dari instrumen mitigasi iklim menjadi komoditas spekulatif. Lampung hanya akan jadi penonton di rumah sendiri.
Rekomendasi Strategis
Agar penjualan karbon benar-benar menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Lampung perlu segera mengambil langkah taktis:
* Peta Potensi Berbasis Data: Menyusun peta potensi karbon daerah yang akurat, terbuka, dan partisipatif.
* Perkuat BUMD: Membentuk atau memperkuat BUMD sebagai agregator dan pengelola karbon daerah untuk menjamin masuknya kontribusi ke PAD.
* Selesaikan Konflik Lahan: Tuntaskan sengketa lahan dan perkuat skema perhutanan sosial sebelum proyek karbon dijalankan, agar rakyat tidak tergusur.
* Regulasi Daerah: Menerbitkan Perda atau Pergub tentang tata kelola karbon yang mengatur pembagian manfaat dan transparansi.
Penjualan karbon di Lampung bukan semata persoalan teknis atau peluang fiskal, melainkan soal keberpihakan politik anggaran. Tanpa tata kelola yang kuat, karbon berpotensi menjadi “emas hijau” yang justru memperdalam ketimpangan.
Sebaliknya, dengan kebijakan yang adil, ia bisa menjadi jalan baru menuju Lampung yang sejahtera dan lestari. Jadi, Pemprov mau pilih mana: Jadi pemain inti, atau sekadar penonton?
Tabik pun.
*Penulis adalah Pemimpin Redaksi Hello Indonesia Lampung