
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dugaan penyimpangan anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa di Kabupaten Lampung Selatan memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gamapela secara resmi melaporkan pelaksana kegiatan, CV Qatrunada Bumi Lampung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 8 Januari 2026.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penggelembungan (markup) anggaran, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga indikasi kerugian keuangan negara.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam yang dilakukan Gamapela terhadap pelaksanaan Bimtek yang digelar pada 25 Juli 2025 di salah satu hotel di Bandar Lampung. Dalam temuannya, Gamapela mencium aroma rekayasa anggaran yang sistematis dan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan fakta di lapangan.
Anggaran Besar Fasilitas Minim
Ketua Tim Investigasi Gamapela, Tonny Bakri, mengungkapkan bahwa dokumen penganggaran Bimtek terlihat besar, namun realisasinya sangat minim fasilitas.
”Ini bukan sekadar dugaan. Kami menemukan indikasi kuat markup biaya, dugaan penggelembungan jumlah peserta, serta laporan durasi kegiatan yang tidak sesuai fakta. Bahkan, kami menemukan peserta yang sudah meninggalkan lokasi sebelum kegiatan selesai,” tegas Tonny.
Gamapela menduga sebagian anggaran Bimtek tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kegiatan, melainkan berpotensi mengalir ke pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Praktik ini dinilai mencederai semangat transparansi pengelolaan dana desa.
Desak Kejati Bertindak Tegas
Atas temuan tersebut, Tonny meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Lampung, untuk tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.
”Kami meminta Kejati Lampung membongkar tuntas dugaan korupsi Bimtek desa Lampung Selatan ini. Jangan ada yang dilindungi. Dana desa bukan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih lanjut, Gamapela menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini. Pihaknya juga siap membuka data lanjutan kepada publik jika penanganan perkara dinilai lamban.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Qatrunada Bumi Lampung maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait laporan dugaan penyimpangan tersebut. (Red)