
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penanganan dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah di Bandar Lampung, yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dikabarkan telah diambil alih oleh Polda Lampung.
Berdasarkan informasi dari sumber tepercaya media ini, oknum anggota DPRD berinisial HT tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian daerah. “Soal Revitalisasi sekolah, oknum anggota Dewan kota itu sudah pernah diperiksa oleh Polda Lampung,” ujar sumber tersebut, Desember 2025 lal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang terkait dengan proyek bermasalah tersebut memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp kepada anggota DPRD terkait tidak mendapatkan respons.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Anggota legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, justru diduga terlibat dalam pusaran proyek bermasalah yang berpotensi masuk ke ranah pidana.
Pengambilalihan penanganan kasus oleh Polda Lampung dinilai memperkuat dugaan adanya kepentingan dan aktor kuat di balik proyek revitalisasi tersebut. Publik berharap langkah ini dibarengi dengan keterbukaan informasi mengenai peran unsur legislatif.
Diperiksa Badan Kehormatan DPRD
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung telah resmi memeriksa tiga anggota dewan, termasuk HT, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua BK DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan bahwa rapat klarifikasi tersebut fokus menggali keterangan dari tiga anggota terlapor: HT, RN, dan AF, dengan jenis dugaan pelanggaran yang berbeda.
HT, anggota dewan perempuan, dilaporkan terlibat dalam dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah. Dalam rapat klarifikasi, HT membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menjelaskan kehadirannya di lingkungan sekolah yang sempat viral di media sosial adalah dalam rangka melerai keributan kader.
Sementara itu, RN dari Fraksi PKB diperiksa terkait insiden pelemparan piring dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Rabu, 26 November 2025. Saat dimintai tanggapan usai pemeriksaan BK, RN enggan berkomentar.
Setelah seluruh keterangan dihimpun, BK akan melanjutkan proses ke rapat internal untuk menentukan langkah dan potensi sanksi. Terkait dugaan pengambilalihan kasus oleh Polda Lampung, Dirreskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya belum merespons konfirmasi wartawan. (Red)