
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pembangunan drainase di Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu Raya, tahun anggaran 2025 kini menuai polemik panas. Alih-alih mendapatkan infrastruktur yang memadai, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung ini justru dituding dikerjakan secara serampangan atau “amburadul”.
Kepada wartawan Jimy, selaku rekanan kontraktor pelaksana, membela diri. Dia mengklaim kerusakan yang terjadi disebabkan oleh mobilitas warga yang melintasi drainase sebelum semen mengering sempurna.
“Sudah diperbaiki, tapi baru jadi warga tetap tidak mau menunggu kering. Mereka tetap bolak-balik. Proyek ini sudah melalui tahap opname dan PHO (Proses Penyerahan Pertama), diketahui oleh Lurah, RT, dan warga,” dalih Jimy melalui pesan singkat, Jumat 2 Januari 2026.
Pernyataan Jimy langsung dimentahkan oleh Lurah Labuhan Ratu Raya, Ahyar. Dengan tegas, ia membantah terlibat dalam proses PHO proyek tersebut. “Saya hanya bertemu Jimy sekali saat pekerjaan belum dimulai. Selebihnya tidak pernah. Jadi tidak benar kalau saya ikut menyaksikan PHO. Menurut saya, ini proyek gagal,” tegas Ahyar, Sabtu 3 Januari 2026.
Senada dengan Lurah, warga setempat merasa difitnah. Seorang pemilik toko sembako di lokasi proyek mengungkapkan bahwa selama pembangunan, warga justru rela menutup usaha demi kelancaran proyek. “Masyarakat mana yang tidak sabar? Kami tutup warung supaya pengerjaannya bagus. Pemborong jangan cuci tangan dan menyalahkan kami atas pekerjaan yang asal-asalan,” cetusnya.
Kekecewaan warga direspons serius oleh LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL). Sekretaris LSM PRL, Sukardi, menyatakan akan segera melayangkan surat klarifikasi resmi ke Dinas PU Kota Bandar Lampung pada Senin 5 Januari 2026.
“Kami duga pengawasan dari Dinas PU sangat minim. Jika surat kami tidak dijawab, kami akan melaporkan temuan ini ke BPK Perwakilan Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pihak dinas dan konsultan pengawas harus bertanggung jawab atas pembayaran proyek yang tidak layak ini,” ujar Sukardi.
Hingga berita ini dirilis, Kabid Dinas PU Kota Bandar Lampung, Irwan Maidi Saputra, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi berkali-kali sejak 1 Januari lalu. (Red)