
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial S (44) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan yang berusia 14 tahun di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan tersangka menggunakan modus menjanjikan uang kepada korban.
“Tersangka ini membawa korban ke sebuah kontrakan di Kalianda yang sebelumnya sudah berjanjian melalui pesan WhatsApp. Di sana, korban mengalami kekerasan seksual. Awalnya korban dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 200 ribu, namun itu hanya akal-akalan tersangka,” kata AKP Indik, Minggu, 4 Januari 2026.
Peristiwa diduga terjadi pada Senin, 15 Desember 2025. Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban dan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti lain.
“Tersangka sudah kami amankan sejak Kamis, 2 Januari 2026, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Lampung Selatan,” ujar AKP Indik.
S (44) dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)