
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menjadwalkan pemanggilan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan tersebut terkait dugaan berbagai permasalahan proyek jalan yang diduga bermasalah sejak proses tender hingga pekerjaan yang diduga melampaui batas waktu kontrak.
Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Edi Anwar, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya membenarkan rencana tersebut. Ia mengatakan bahwa RDP dijadwalkan berlangsung pada pekan depan guna meminta penjelasan langsung dari Dinas PUPR atas sejumlah proyek yang dinilai bermasalah.
“Ya dinda, insyaallah minggu depan kita akan mengundang Dinas PUPR dalam rangka evaluasi serta meminta penjelasan dinas atas adanya indikasi proyek-proyek yang bermasalah. Bukan hanya proyek pelebaran jalan ini saja, masih ada beberapa proyek lain yang ramai diberitakan di penghujung tahun 2025,” ujar Edi Anwar, Sabtu, 3 Desember 202.
Ia juga menegaskan bagi Perusahaan Kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang tertera didalam perjanjian kontrak harus dikenakan sanksi Bleklis.
“Bagi rekanan yang tidak mampu menyelesaikan kontrak kerjanya, akan diberikan sanksi berupa tidak bisa lagi mengerjakan proyek di Tubaba,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan tender proyek Pelebaran Jalan Sp. PU-Pasar Tempel (025) Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas PUPR Tubaba menuai sorotan. Proyek dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar tersebut diduga bermasalah sejak tahap penetapan pemenang hingga pelaksanaan kontrak.
Tender tersebut dimenangkan oleh CV Arihanka Mandiri yang beralamat di Kota Bandar Lampung. Namun, berdasarkan penelusuran pada sistem LPJK dan LPSE, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam dokumen tender, penyedia diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Namun, berdasarkan data LPJK dan NPWP yang tertera di LPSE, CV Arihanka Mandiri diduga hanya memiliki SBU BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih berdasarkan KBLI 2020, yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Klasifikasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan pekerjaan konstruksi pelebaran jalan yang ditenderkan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang mencukupi. Berdasarkan data LPSE, CV Arihanka Mandiri tercatat tengah menangani delapan paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 di beberapa kabupaten. Dengan perhitungan SKP = 5-7, perusahaan tersebut memiliki SKP minus dua, sehingga secara aturan tidak diperkenankan menambah paket pekerjaan baru.
Meski demikian, CV Arihanka Mandiri tetap ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pelebaran jalan di Tubaba. Pelaksanaan pekerjaan pun diduga berpotensi mengalami keterlambatan. Kontrak yang ditandatangani pada rentang 6-11 November 2025 diduga baru mulai dikerjakan secara fisik pada akhir November 2025, sementara masa pelaksanaan hanya 50 hari kalender.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas pekerjaan karena penyedia berpotensi menyelesaikan pekerjaan secara terburu-buru guna menghindari sanksi denda maupun daftar hitam.
Sorotan lain juga tertuju pada personel manajerial penyedia. Berdasarkan data LPJK, Penanggung Jawab Teknik (PJT) CV Arihanka Mandiri hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan subklasifikasi jaringan irigasi, sementara Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) memiliki SKK bidang bangunan air minum. Keduanya dinilai tidak relevan dengan pekerjaan konstruksi jalan sebagaimana dipersyaratkan dalam tender.
Atas berbagai temuan tersebut, muncul dugaan pelanggaran Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021, bahkan mengarah pada dugaan persekongkolan antara Pokja Pemilihan, PPK Dinas PUPR Tubaba, dan pihak penyedia.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Dinas PUPR Tubaba, khususnya Bidang Bina Marga, belum berhasil. Menurut petugas Satpol PP yang berjaga, pejabat terkait sedang tidak berada di kantor. (Sudirman)