
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aroma ketidakberesan pengelolaan anggaran kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium Operator Komputer (OP) yang disinyalir merugikan negara hingga Rp500 juta pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran honorarium tersebut diduga kuat menabrak aturan standar biaya yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
”Ada indikasi kuat pembayaran honor OP tidak mengacu pada Perpres Nomor 53 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Regional. Nilainya di-mark up jauh di atas ketentuan,” ungkap sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Selasa 30 Desembet 2025.
Yang lebih mengejutkan, praktik ini diduga bukan kali pertama terjadi. Sumber tersebut membeberkan bahwa temuan serupa sebenarnya sudah pernah menjadi catatan merah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit tahun sebelumnya. Namun, alih-alih melakukan koreksi, pihak BKAD justru diduga sengaja mengulangi pola penganggaran yang sama di tahun 2025.
”Ini yang parah. Tahun lalu sudah jadi temuan, harusnya dievaluasi. Tapi tahun ini malah sengaja diulang. Ini bukan lagi kelalaian administrasi, tapi ada dugaan unsur kesengajaan untuk mengeruk anggaran,” tegasnya.
Publik kini mendesak Inspektorat Kota Bandar Lampung dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pengulangan temuan ini, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang terencana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala BKAD Kota Bandar Lampung belum memberikan konfirmasi resmi terkait tudingan tersebut. (Tim Redaksi)