
TANGERANG SELATAN, sinarlampung.co-Dugaan skandal besar mengguncang Polres Tangerang Selatan terkait penanganan barang bukti narkotika jenis sabu. Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait, mengungkap adanya ketidaksesuaian jumlah barang bukti yang disita, sementara seorang saksi kunci melaporkan akun media sosial karena dianggap menyebarkan hoaks.
Dalam keterangannya di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Mangapul Sirait membeberkan dugaan penggelapan sabu seberat 20 kilogram. Menurut Mangapul, total barang bukti awal mencapai 50 kilogram, namun yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya 30 kilogram.
Mangapul menceritakan kronologi yang janggal berdasarkan pengakuan istri seorang tersangka berinisial T (alias Itang). Itang ditangkap terkait empat koper berisi sabu yang awalnya disebut sebagai pakaian kotor milik kakak iparnya, US.
“Polisi membuat skenario penggerebekan di rumah Tatang (Itang). Istri Tatang sampai tertawa karena prosesnya mirip sinetron, direkam berulang-ulang seolah baru datang teriak-teriak,” ungkap Mangapul.
Lebih mengejutkan, Mangapul menyebut Itang melihat oknum polisi berebutan mengambil sabu di dalam mobil dan memasukkannya ke kantong baju. “Ada selisih nilai sekitar Rp20 miliar jika dikonversi ke harga pasar,” tambahnya.
Kabar itu semakin ramai setelah video yang diunggah di TikTok dan YouTube oleh akun @perisaikeberanianindonesia. Dalam video itu, pengunggah menuding aparat kepolisian melakukan penggelapan barang bukti sabu.
Di sisi lain, narasi viral tersebut dibantah keras oleh Ade Kurniawan (47), warga yang mengaku menyaksikan langsung proses penggerebekan di wilayah Kedaung, Pamulang. Melalui kuasa hukumnya dari IMS Lawfirm & Associates, Ade melaporkan sejumlah akun media sosial, termasuk akun berinisial MS, ke Polda Metro Jaya.
Ade menegaskan bahwa informasi tentang penggelapan 20 kg sabu adalah berita bohong. Berdasarkan penglihatannya, barang bukti yang diamankan memang berjumlah 30 kilogram, bukan 50 kilogram seperti yang dinarasikan dalam video viral.
“Saya menyaksikan sendiri, jumlahnya 30 kilogram sabu. Narasi yang menyebut ada 50 kilogram dan 20 kilogram digelapkan itu tidak benar dan merugikan nama baik saya,” tegas Ade, Selasa 16 Desember 2025.
Kuasa hukum Ade, Isram, menyatakan bahwa laporan tersebut telah resmi terdaftar pada 12 Desember 2025 dengan persangkaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. “Pengunggah video tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung penghitungan barang bukti. Ini jelas penyebaran berita bohong,” kata Isram.
Hingga berita ini dimuat, polemik mengenai “hilangnya” 20 kg sabu di lingkup Polres Tangsel ini masih menjadi bola panas, sementara posisi Kapolres Tangsel dikabarkan mengalami pergeseran di tengah riuh kabar tersebut.
Terkait laporan itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, ditangani Siber,” ungkapnya. (Red)