
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Palu hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, baru saja mengetuk vonis lima tahun penjara bagi Riyan (20), seorang pemuda yatim piatu, Rabu 17 Desember 2025. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak terkait hubungan seksual dengan anak di bawah umur. Namun, vonis ini memicu perdebatan mengenai rasa keadilan bagi warga miskin.
Yatim Piatu Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Ciuman, Buruh Pelabuhan Riyan Ajukan Pledoi
Berdasarkan fakta yang terungkap, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Riyan dan DM (16) yang diawali melalui interaksi di media sosial TikTok. Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebutkan bahwa hubungan tersebut didasari rasa suka sama suka tanpa adanya unsur paksaan, tipu muslihat, atau ancaman kekerasan.
“Riyan tidak mengetahui usia korban yang sebenarnya. Mereka tidak melakukan hubungan badan. Rekam jejak percakapan menunjukkan bahwa interaksi tersebut bersifat konsensual, bahkan undangan pertemuan fisik datang dari pihak korban,” ujar kuasa hukum Riyan, Dr Hartono, SH MH dan rekan.
Menurut Kuasa Hukum, Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak sejatinya dirancang untuk melindungi anak dari predator dan kekerasan seksual. Namun, dalam kasus Riyan, banyak pihak menilai hakim mengabaikan aspek sosiologis. Pasalnya tidak ditemukan bukti kekerasan fisik maupun psikis.
“Riyan adalah seorang yatim piatu tanpa akses bantuan hukum yang memadai sejak awal kasus. Sementara Riyan menghadapi kehancuran masa depan di penjara, pihak korban dilaporkan tetap beraktivitas normal di media sosial, yang menimbulkan pertanyaan publik mengenai dampak psikis yang menjadi dasar beratnya hukuman,” katanya.
Vonis ini menambah daftar panjang kasus di mana hukum tajam ke bawah namun tumpul pada empati. “Bagi pemuda seperti Riyan yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun koneksi politik, jeruji besi menjadi akhir dari perjuangannya mencari keadilan. Kami masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan tersebut,” ujar Kakak Kanduan Riyan, Dhalisa Dina Puspita. (Red)