
Pringsewu, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyoroti pekerjaan proyek infrastruktur bernilai lebih dari Rp12 miliar di Kabupaten Pringsewu yang diduga dikerjakan secara tidak profesional. Proyek yang membentang dari Kecamatan Ambarawa hingga Kecamatan Pagelaran itu kini menuai kritik keras karena hasil pengerjaannya dinilai jauh dari standar.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengaku geram setelah pihaknya menemukan sejumlah kerusakan pada bagian proyek yang baru selesai dikerjakan. Ia menyebut, pada beberapa titik terlihat retak dan patah, meski proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan awal.
“Hasil pantauan kami atas permintaan masyarakat yang meminta agar pengerjaan proyek ini diawasi secara serius sudah kami tindak lanjuti. Tim investigasi kami turun langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan. Ternyata, kekhawatiran warga memang benar adanya,” kata Mahmuddin, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Mahmuddin, pihaknya menduga pekerjaan proyek tersebut dilakukan asal jadi. Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, termasuk dari DPRD Kabupaten Pringsewu.
“Kami sangat menyayangkan peran DPRD Pringsewu yang seakan tidak peduli dengan bobroknya pelaksanaan pembangunan di wilayah ini. Bahkan terkesan ada pembiaran karena tidak pernah turun langsung ke lokasi proyek,” ujarnya.
Mahmuddin menjelaskan, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp12.250.000.000 atau dua belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah. Berdasarkan data LPSE Kabupaten Pringsewu, proyek itu bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025, dengan pemenang tender CV Istana Kekal Abadi.
“Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan penggunaan anggaran negara, kami menemukan proyek bernilai belasan miliar ini diduga tidak dikerjakan sesuai standar yang semestinya,” jelas Mahmuddin.
Ia menambahkan, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya retak dan patah di sejumlah bagian rigid beton, padahal pekerjaan tersebut masih dalam proses.
“Kami menduga kualitas material yang digunakan kurang baik serta lemahnya pengawasan, baik dari pihak pengawas dinas PUPR Pringsewu maupun konsultan pengawas. Akibatnya, hasil pekerjaan terlihat amburadul dan jauh dari spesifikasi,” imbuhnya.
Atas temuan tersebut, LSM Penjara Indonesia meminta aparat penegak hukum ikut turun mengawasi jalannya proyek. Mahmuddin menegaskan, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung setelah pekerjaan memasuki tahap serah terima.
“Proyek yang dibiayai uang rakyat tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Jika dugaan kami benar dan tidak sesuai spesifikasi, maka ini berpotensi menjadi syarat terjadinya korupsi. Jangan sampai kontraktor menggerogoti uang negara demi memperkaya diri sendiri dengan mengakali volume dan mengorbankan kualitas,” tegasnya.
Ia menekankan, dampak dari pekerjaan yang tidak berkualitas tersebut pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat se