
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co-Bareskrim Polri meningkatkan perburuan terhadap dua buronan utama, Udin dan Pak Ce, yang diduga mengendalikan jaringan penyelundupan hampir 200 ribu pil ekstasi melalui jalur Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung. Penemuan narkoba senilai Rp 207 miliar ini semakin menegaskan posisi Lampung sebagai gerbang utama peredaran narkotika dari Sumatera menuju Jawa.
Tersangka yang telah diamankan, Muhammad Raffi (44), yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Trans Sumatera KM 136 B pada 20 November 2025, menjadi kunci pembongkar jaringan ini. Raffi menyebut Udin sebagai otak pengiriman dan Pak Ce sebagai perantara yang memperkenalkan dirinya ke dunia kejahatan narkotika.
Dikendalikan dari Balik Penjara
Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengungkapkan bahwa jaringan ini terjalin saat Raffi, yang merupakan residivis kasus sabu, bertemu dengan Pak Ce di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Meskipun Raffi dan Udin berkomunikasi tanpa pernah bertatap muka langsung (hanya melalui WhatsApp), perkenalan dari Pak Ce—yang diketahui berasal dari Aceh dan kini juga menjadi buronan—menjadi gerbang masuk Raffi ke dalam bisnis gelap ini.
Modus operandi mereka didasarkan pada sistem tempel, di mana Raffi mengambil narkoba di Palembang dan mengirimkannya ke Jakarta untuk diturunkan di Terminal Kalideres. Untuk pengiriman sabu lima kilogram pada Juni 2025, Raffi menerima bayaran Rp 100 juta.
Lampung Pintu Masuk Narkoba Lintas Pulau
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung. Penemuan ekstasi di pinggir JTTS semakin memperkuat dugaan bahwa jaringan narkotika memanfaatkan kemudahan akses infrastruktur baru untuk mempercepat distribusi barang haram dari Sumatera.
“Pengiriman pertama terjadi pada akhir Juni 2025,” ujar penyidik. Kemudian pada November 2025, Raffi kembali dipercaya membawa pil ekstasi dalam jumlah besar sebelum akhirnya mobilnya mengalami kecelakaan di Lampung.
Penemuan 195.171 butir ekstasi di lokasi kecelakaan Raffi pada 20 November, dengan barang bukti yang ditinggalkan dalam enam tas, menunjukkan betapa besarnya volume narkoba yang transit melalui Lampung.
Penyidik Bareskrim saat ini memburu Udin dan Pak Ce yang telah bebas dari Lapas Tangerang, untuk membongkar tuntas akar jaringan yang beroperasi lintas pulau dan diduga melibatkan pengendali dari balik Lapas. (Red)