
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset milik eks Bupati Pesawarann dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Disperkim Pesawaran tahun 2022 Rp8 Miliar.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yaitu di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kemiling kemudian di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima.
Dari serangkaian penggeledahan itu tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery) antara lain:
Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua yang diduga dibeli dari hasil kejahatan yaitu 8 unit, terdiri dari (4 unit kendaraan roda 4 dan 4 unit kendaraan roda 2 dengan estimasi perhitungan Rp1 miliar.
Kemudian, uang tunai berupa Rupiah, mata uang asing pecahan 100 USD sebanyak 27 lembar dengan total Rp2.273.148.653 (dua miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
Selanjutnya tanah dan bangunan (Modus Nominee) yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai oleh tersangka 26 SHM Rp41.000.000.000, (empat puluh satu miliar rupiah).
Dan tas Branded yang bernilai ekonomis tinggi 40 pcs Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sehingga total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp45.273.148.653,- (empat puluh lima miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penyitaan aset merupakan komitmen Kejati untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi.
“Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan professional, guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” katanya, Rabu 10 Desember 2025.
Dia menjelaskan bahwa Kejati Lampung akan berkomitmen menelusuri dan menyita seluruh aset dari kejahatan korupsi yang sedang ditangan secara keseluruhan terutama kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.
“Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus berkomitmen untuk menelusuri dan menyita seluruh asset yang berasal dari kejahatan korupsi, guna mendukung upaya penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Pemeriksaan Bupati Nanda Indira
Istri Dendi Ramadhona, Nanda Indira Bastian ikut diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selama 16 jam sejak Kamis 11 Desember 2025 pukul 09.00 Wib hingga Jumat 12 Desember 2025 pukul 01.00.
Nanda terlihat kelelah lan dan lesu keluar ruangan Pidsus. “Mohon doanya. Tadi ditanyakan beberapa pertanyaan, dan sudah saya jawab. Silakan tanya ke penyidik,” jawab Nanda kepada wartawan sambil menuju mobil Toyota Fortuner BE-1682-AAN.
Saat proses pemeriksaan, suasana Kejati Lampung terlihat tegang saat mobil tahanan kejaksaan masuk ke area parkir halaman kantor Kejati Lampung, pukul 18.34 WIB. “Bukan bang, belum ada mobil polisi militernya,” kata seorang petugae yang berjaga di area kantor Kejati Lampung.
Untuk diketahui, Nanda dipanggil dan memenuhi panggilan dari penyidik Pidsus Kejati Lampung diduga terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran. Penyidik Kejati juga sudah menyita 40 pcs tas mewah milik Nanda.
Saat tiba di Kejati Nanda memilih bungkam, dan sempat mencuci tangan akan masuk ruang Pidsus Kejati Lampung, Kamis pagi.
Nanda ikut dipanggil penyidik Kejati Lampung untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan TPPU pada korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar. (Red)