
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjadi sorotan publik setelah dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 12 Desember 2025.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya pasca penyitaan senilai Rp38 Miliar aset terkait langsung dengan penyidikan intensif dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kabar Ada Jakarta dan Tanpa Konfirmasi Resmi
Menurut informasi yang beredar di lingkungan Kejati, Arinal Djunaidi diduga tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di Jakarta. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak mantan Gubernur Lampung tersebut untuk mengklarifikasi atau memberikan alasan sah atas ketidakhadirannya.
Ketidakhadiran pada panggilan kedua ini membuka peluang bagi Kejati Lampung untuk melayangkan surat panggilan ketiga, dengan ancaman pemeriksaan paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana, jika yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Praperadilan Ditolak Sebelum Panggilan Kedua
Perkembangan penyidikan kasus kerugian negara PT LEB sempat melambat lantaran Kejati Lampung berstatus sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat legalitas penetapan status tersangkanya oleh Kejati.
Momen penyidikan kembali didapatkan Kejaksaan setelah Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengeluarkan putusan penting. Pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Muhammad Hibrian menolak seluruh permohonan yang diajukan Hermawan.
Putusan ini tidak hanya menguatkan status tersangka M. Hermawan Eriadi, tetapi juga secara definitif mengesahkan seluruh prosedur hukum, termasuk penetapan tersangka, yang telah dilakukan Kejati Lampung dalam kasus ini.
Kemenangan praperadilan tersebut hanya berselang dua hari sebelum jadwal pemeriksaan Arinal Djunaidi, yang mengindikasikan bahwa Kejati telah kembali leluasa melanjutkan penyidikan tanpa hambatan prosedural.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Pemanggilan Arinal Djunaidi, baik yang pertama maupun yang kedua, merupakan tindak lanjut dari serangkaian tindakan penelusuran aset yang telah dilakukan Kejati Lampung.
Sebelum pemanggilan, penyidik telah melakukan penggeledahan intensif dan penyitaan sejumlah aset di kediaman pribadi mantan Gubernur. Tindakan penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti dan aset yang diduga merupakan hasil dari atau memiliki keterkaitan dengan aliran dana korupsi Dana PI 10% PT LEB.
Meskipun detail spesifik jenis aset yang disita (seperti properti, kendaraan, atau dokumen keuangan) belum diumumkan secara terbuka oleh Kejati, tindakan ini menjadi indikasi kuat bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup kuat untuk mendalami keterlibatan mantan penguasa daerah tersebut.
Dana Participating Interest
Dana Participating Interest (PI) 10% adalah hak partisipasi yang wajib diberikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas kepada Pemerintah Daerah di mana wilayah kerja tersebut beroperasi.
Dana ini seharusnya dikelola secara transparan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PT LEB, untuk memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Lampung.
Dugaan korupsi dalam kasus ini berfokus pada penyalahgunaan dan penyelewengan dana yang terjadi dalam proses pengambilalihan atau akuisisi hak PI tersebut, yang ditaksir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kini publik menantikan langkah tegas Kejati Lampung, apakah setelah kemenangan di praperadilan akan diikuti dengan penetapan tersangka baru atau tindakan penyitaan aset lanjutan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (Tim)