
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Perkara pidana yang menjerat M. Riyan (20), seorang buruh pelabuhan yatim piatu, memasuki babak pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Riyan, warga Panjang Selatan, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Riyan dituntut atas kasus dugaan pencabulan terhadap pacarnya, DM (16), seorang pelajar SMA yang ia kenal melalui media sosial TikTok. Dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, terungkap bahwa hubungan Riyan dengan korban disebut berawal dari perkenalan singkat yang kemudian berujung pada aksi ciuman, namun diwarnai dengan unsur pemaksaan pengakuan dari pihak keluarga korban.
Berdasarkan Pledoi perkara Nomor: 942/Pid.Sus/2025/PN.TJK, Riyan dan korban berkenalan pada Agustus 2025 melalui TikTok dan berlanjut ke perpesanan WhatsApp. Menurut kuasa hukum, isi obrolan korban disebut lebih agresif, bahkan mengarah ke hubungan lawan jenis.
Peristiwa yang menjerat Riyan terjadi pada suatu siang. Riyan mendatangi rumah DM di Lempasing setelah diundang oleh korban yang menyebut orang tuanya tidak ada di rumah. Di kamar korban, Riyan dan DM sempat berciuman. Namun, Riyan menolak melakukan hal yang lebih jauh.
Masalah muncul saat Riyan dan DM keluar kamar sambil bergandengan tangan, yang kemudian dilihat oleh adik lelaki korban. Adik korban lantas mengadu kepada ayahnya, Itang Ruhiyat (buruh).
Ayah korban, yang terbakar emosi, kemudian mengambil alih ponsel DM dan menyamar sebagai korban untuk memancing Riyan agar datang kembali pada malam harinya dengan dalih menemani korban yang takut sendirian.
Riyan yang tidak menaruh curiga, kembali mendatangi rumah korban bersama dua rekannya sekitar pukul 21.45 WIB. Namun, setibanya di sana, Riyan justru dihadapkan pada kerumunan warga dan dipaksa masuk rumah.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hartono & Rekan dalam pledoinya mengungkapkan adanya tindakan kekerasan dan ancaman terhadap terdakwa.
“Saksi [teman Riyan] melihat Saksi Itang Ruhiyat menampar muka Terdakwa dengan tangan dan charger handphone. Selain itu, Saksi Itang Ruhiyat juga mengancam Terdakwa akan membakar hidup-hidup Terdakwa, jika Terdakwa tidak mengakui perbuatannya terhadap Saksi Korban,” bunyi kutipan Pledoi yang dibacakan pada 26 November 2025.
Lantaran merasa ketakutan dan tertekan, Riyan akhirnya mengakui telah mencium dan meraba payudara serta kemaluan korban, meskipun pengakuan tersebut didapatkan di bawah ancaman kekerasan.
Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan proses hukum dan kondisi terdakwa. Riyan, yang ditangkap pada 5 Agustus 2025 setelah polisi Polsek Telukbetung Timur datang ke lokasi, ditahan tanpa didampingi kuasa hukum dan tanpa diperlihatkan surat perintah penangkapan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyajikan bukti chat screenshot WhatsApp yang menunjukkan korban secara aktif dan memaksa Riyan untuk membahas topik birahi (sange), namun ditolak oleh Riyan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah, enam hari setelah kejadian penangkapan, korban diketahui kembali aktif di TikTok dengan mengunggah video dan foto-foto pribadi.
Riyan saat ini harus mendekam di penjara dan berjuang sendirian melawan tuntutan 7 tahun. Ibunya meninggal pada 2017 karena sakit, dan ayahnya meninggal pada 2023 karena tertimbun batu bara. Keluarga kini hanya mengandalkan kakak perempuannya yang bekerja di Jakarta untuk mendampingi proses hukum.
Kuasa hukum Riyan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan latar belakang terdakwa yang yatim piatu, tidak adanya niat jahat, serta adanya paksaan pengakuan yang dialami Riyan. (Red)