
Batam, sinarlampung.co-Seorang wanita asal Lampung Dwi Putri Aprilian Dini (25) diduga menjadi korban pembunuhan sadis oleh sindikat agen ladies companion (LC) tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan tanda-tanda kekerasan, pada Minggu, 30 November 2025.
Kasus ini terungkap saat korban diantarkan oleh salah satu pelaku ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Petugas medis yang curiga lalu melapor ke Polisi. Dan petugas menangkap para pelaku.
Korban, diketahui bercerai dengan suami di Lampung dan merantau ke Batam untuk bekerja. Setelah dua tahun bekerja di PT dia harus mencari pekerjaan lain untuk ongkos pulang. Dan akhirnya mendapat tawaran disebuah agensi LC hiburan malam.
Keluarga yang berada di Lampung mengaku terkejut dan tidak menyangka kabar duka datang secara tiba-tiba, apalagi dengan dugaan kuat bahwa kematian korban bukan kejadian wajar. Korban dibawa pelaku dalam keadaan diborgol pada kedua tangannya. Dan mengalami kekerasan, disiram air menggunakan selang selama berjam-jam hingga menggigil, lalu dipukul dan ditendang berkali-kali.
Kabar lain menyebutkan, korban tewas akibat dianiaya selama tiga hari secara terus menerus, karena lalai melakukan ritual menjadi LC. Korban tiap hari dicekoki narkoba dan minuman keras sebagai ritual di mes pekerja di Perumahan Jodoh Permai Blok D No 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar.
“Sebelum disekap dan mendapat penyiksaan oleh para pelaku, korban yang baru bergabung dengan agensi diminta mengikuti ritual,” Kata Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, kepada wartawan di Riau, Selasa 2 Desember 2025.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, korban diketahui telah dua tahun tinggal di Batam. Korban mendaftar ke agensi MK milik Wilson Lukman alias Koko (28). Para wanita yang mendaftar (disebut anak didik,red) di agensi ini akan disalurkan menjadi LC di beberapa tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam.
Polisi berhasil mengamankan Wilson sebagai pelaku utama, lalu Anik Istiqomah alias Melika alias Mami (36), yang merupakan pacar Wilson, Putri Angelina alias Papi Tama (23) sebagai koordinator LC, dan Salmiati alias Papi Charles (25) sebagai koordinator LC.
“Jadi, korban ini dengan kesadaran sendiri mendaftar ke agensi tersangka. Korban mencari pekerjaan untuk bertahan di Batam. Namun, korban belum resmi menjadi LC dari agensi ini. Menuut para pelku korban masih menjadi calon yang wajib mengikuti ritual agar laris manis,” ujar Kapolsek.
Ritual Agensi
Mengenai ritual yang dimaksud, selain diwajibkan untuk mengonsumsi alkohol secara berlebihan, para anak didik baru di agensi ini juga mengikuti ritual mistik yang dilakukan oleh tersangka Anik Istiqomah alias Melika alias Mami.
Dalam prosesnya, tersangka Anik kemudian menyadari bahwa korban tidak bersungguh-sungguh dalam mengikuti ritual tersebut. Hal ini diketahui dari upaya yang dilakukan oleh tersangka Anik terhadap korban.
“Salah satu tersangka sempat meletakkan benda panas ke kaki korban. Namun, korban bereaksi yang membuat tersangka geram. Selain itu, dari ritual awal untuk konsumsi alkohol, korban juga diketahui tidak mengonsumsi alkohol yang disediakan para pelaku,” ujarnya.
Sebelum disekap oleh para pelaku, penganiayaan pertama dilakukan tersangka Wilson pada Selasa 25 November 2025 lalu. Sebelum korban diikat oleh ketiga pelaku lain dan dipindahkan ke sebuah ruangan khusus. Sejak hari itu hingga Jumat 28 November 2025, dan selama itu korban mengalami beragam bentuk penyiksaan.
Hasil pemeriksaan para pelaku, Polisi menemukan fakta bahwa penyiksaan yang diinisiasi oleh Wilson juga disebabkan oleh satu video yang dibuat oleh tersangka Anik. Dalam video ini, tersangka Anik terekam tengah dicekik oleh korban. “Terkait video itu, dibuat oleh tersangka karena korban membantah beberapa perintah yang diminta Anik dan dua tersangka lain yang menjadi koordinator LC,” ujar Kapolsek.
Siasat Pelaku
Setelah mengalami penyiksaan berat, tubuh korban dilaporkan tidak bergerak lagi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Karena panik, Wilson kemudian menyuruh Anik untuk menghubungi seorang bidan. Dari hasil pemeriksaan bidan, korban disebutkan telah meninggal dunia dan disarankan untuk membawanya ke rumah sakit.
Kendati demikian, Wilson masih menyuruh tersangka Putri Angelina serta Salmiati untuk membeli tabung oksigen dan kemudian dipasangkan ke mulut korban. Tidak hanya itu, Wilson juga memerintahkan Salmiati melepas sembilan CCTV di rumah yang merekam seluruh kejadian.
“Wilson kemudian menelepon dokter kenalannya. Tapi, dia tidak menyampaikan cerita sebenarnya. Dokter itu kemudian menyarankan agar membawa korban ke rumah sakit,” kata Amru Abdullah.
Dalam upaya menghilangkan jejaknya, Wilson bersama tiga tersangka lain membawa jenazah korban yang sudah mulai mengalami pembusukan ke RS Elizabeth di Kecamatan Sagulung. Para pelaku awalnya mengaku tidak mengenal korban kepada pihak rumah sakit dan menyebutnya sebagai Mr.X.
“Pelaku bahkan ingin mencari ustaz dengan maksud untuk menguburkan sendiri jenazah korban. Karena merasa janggal, seorang petugas keamanan RS Elizabeth kemudian melapor ke Polsek Sagulung. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku,” kata Kapolsek.
Amru Abdullah menjelaskna dari laporan tu, pihak Kepolisian langsung mengamankan salah satu pelaku Wilson Lukman alias Koko. “Saat pelaku mengantar korban ke rumah sakit dalam kondisi meninggal, pelaku tidak menyebutkan identitasnya dan memilih rumah sakit yang jaraknya sangat jauh dari kediaman mereka di Batu Ampar. Hal ini membuat rumah sakit curiga dan kemudian melapor kepada kami,” ungkapnya.
Kisah tragis Dwi Putri berawal dari keinginannya mencari pekerjaan selepas kontrak kerjanya di sebuah PT berakhir. Akibat terdesak akan kebutuhan ekonomi karena lama menganggur, membuat Dwi Putri tidak selektif menerima tawaran kerja dari temannya.
Sejak itulah, Dwi Putri berburu pekerjaan apa saja selama itu halal. Mengingat posisinya berada di Batam dan membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Lampung. Hingga ia mendapatkan tawaran pekerjaan dari seorang teman dan menyetujuinya. Namun ternyata, dia dipaksa bekerja sebagai lady companion atau LC di Batam.
Dari informasi yang diterima keluarga, Dwi Putri langsung diberi narkoba, minuman keras, dan obat-obatan ketika menolak. Setiap penolakan dibalas dengan kekerasan. Nasib pilu Dwi Putri ini diceritakan oleh kakaknya, Melia, yang menyebut adiknya sudah dua tahun berada di Batam setelah bercerai.
Saat merantau ke Batam, Putri meninggalkan seorang anak yang diasuh oleh orangtuanya di Lampung. “Adik saya ini ingin pulang kampung, namun belum ada biayanya buat pulang. Dia mencari pekerjaan biar dapat ongkos untuk pulang,” ungkap Melia, Senin 1 Desember 2025 “Kami minta kasus ini diusut tuntas. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar keluarga korban.
Atas perbuatannya, Wilson disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. Sementara tiga tersangka lain disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf e atau 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 huruf e dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. (Red)