
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wartawan yang memublikasikan berita atau konten di media sosial pribadi, alih-alih di media resmi berbadan hukum, berpotensi lebih besar menghadapi tuntutan hukum pidana. Konten yang diunggah secara pribadi tidak diakui sebagai “produk jurnalistik” yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers (UU Pers).
Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.L.Ad., C.L.C., C.C.M., C.M.T., terkait maraknya fenomena fungsi ganda wartawan di Indonesia.
Edi menjelaskan, berita di media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan aplikasi lainnya, tidak melalui Mekanisme Sengketa Pers (MSP) yang difasilitasi Dewan Pers jika terjadi keberatan atau sengketa.
“Mekanismenya tidak melalui Dewan Pers, namun melalui jalur delik pidana UU ITE, UU Data Pribadi (PDP), dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Edi Ribut Harwanto, yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum UM Metro, di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, UU Pers hanya memberikan perlindungan bagi pekerja pers resmi yang memiliki identitas pers dari perusahaan pers yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Perlindungan ini tidak berlaku jika konten dipublikasikan di akun media sosial pribadi.
Edi menekankan, jika konten wartawan di media sosial menyerang harkat dan martabat seseorang (fitnah dan pencemaran nama baik), yang bersangkutan dapat dijerat dengan:
UU ITE Terbaru (UU 1/2024), berlaku efektif tahun 2026, khususnya Pasal 27A yang mengatur pencemaran melalui media elektronik.
KUHP Nasional (UU 1/2023), berlaku efektif 2 Januari 2026, diatur dalam Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan (Pasal 433-442).
KUHP baru mengklasifikasikan pencemaran nama baik sebagai delik aduan mutlak. Konten media sosial yang tidak dilindungi UU Pers memungkinkan wartawan (atau siapa pun) langsung dijerat dengan hukum pidana umum, termasuk terkait penyebaran berita bohong (hoaks) atau ujaran kebencian.
Edi menjelaskan, beberapa pasal dalam UU ITE dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai Pasal 622 ayat 1 huruf (r) UU KUHP Nasional, antara lain:
Pasal 27 ayat 1 (kesusilaan) dan Pasal 27 ayat 3 (penghinaan dan pencemaran nama baik).
Pasal 28 ayat 2 (ujaran kebencian berdasarkan SARA).
“Pasal-pasal ini sebagian besar direkonstruksi dan dimuat dalam norma-norma yang baru di KUHP baru,” ujarnya.
Selain UU ITE dan KUHP, Pers wajib mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat memublikasikan informasi yang memuat data pribadi di media sosial atau platform lainnya.
Publikasi data pribadi harus dilakukan sesuai prinsip UU PDP, yaitu:
Adanya dasar hukum yang sah (misalnya, persetujuan subjek data).
Data harus akurat, relevan, dan penggunaannya dibatasi sesuai tujuan awal.
“Pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda finansial yang signifikan,” tegas Edi.
Menyinggung profesionalisme, Edi menekankan bahwa kesejahteraan wartawan wajib menjadi perhatian pimpinan perusahaan.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan perusahaan pers memberikan kesejahteraan, termasuk gaji dan jaminan sosial yang layak.
Perusahaan pers juga terikat pada UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran upah sesuai standar minimum.
“Perusahaan pers yang tidak memberikan upah kepada wartawan melanggar UU Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta ketentuan Dewan Pers,” kata Edi.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban ini berupa sanksi administratif oleh Dewan Pers (teguran/rekomendasi pencabutan izin) dan denda pidana maksimal Rp500.000.000,00. Sanksi ini bersifat administratif dan denda, bukan pidana penjara bagi pemilik perusahaan. (Red)