
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menertibkan dan mengosongkan lahan aset miliknya di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Senin, 1 Desember 2025. Penertiban dilakukan Satpol PP Provinsi Lampung bersama tim lintas instansi untuk memastikan pengelolaan aset daerah tetap tertib dan sesuai aturan.
Lahan yang ditertibkan seluas 160.000 meter persegi dan tercatat sebagai aset strategis Pemprov Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 tanggal 29 Desember 2017.
Kegiatan pengosongan dilakukan mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021, hingga Pergub Nomor 10 Tahun 2025.
Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Lampung, Dr. Lakoni Ahmad, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban telah ditempuh sesuai prosedur.
“Semua administrasi sudah ditempuh sesuai aturan. Hari ini kita melaksanakan pengosongan berdasarkan perintah perundang-undangan,” ujar Lakoni.
Ia menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah sudah empat kali mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masyarakat atau pihak yang menempati lahan, mulai 2 Oktober hingga 27 November 2025.
Dalam proses di lapangan, muncul dua kelompok yang mengaku sebagai penggarap. Kelompok pertama dipimpin Riyanto dan meminta waktu tambahan hingga 2 Desember 2025. Permintaan itu telah diberikan toleransi oleh tim. Sementara kelompok kedua yang dipimpin seorang warga bernama Tini tidak dapat menunjukkan dokumen administratif maupun surat kuasa.
“Karena tidak ada dasar administrasi, kami tidak bisa mengakomodasi permintaan untuk menghentikan kegiatan. Alat berat tetap kami perintahkan bekerja kembali setelah sempat dihentikan oleh yang bersangkutan,” tegas Lakoni.
Penertiban belum dapat dituntaskan hari ini lantaran keterbatasan alat operasional. Tim hanya dibantu satu unit buldoser mini dari Dinas Bina Marga. Pengosongan dijadwalkan berlanjut pada Selasa 2 Desember 2025.
“Hari ini kita hanya dibantu satu unit buldoser mini dari Dinas Bina Marga. Besok kegiatan akan kita lanjutkan kembali agar pengosongan dapat selesai sepenuhnya,” tambahnya.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh tim mengikuti apel yang dipimpin Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi. Pasukan gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi Lampung, Dinas Sosial, BPKAD, Dinas Bina Marga, Babinsa, serta Satgas Aset Daerah. Pengendalian teknis di lokasi berada langsung di bawah komando Lakoni Ahmad.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Lampung untuk menjaga agar aset strategis daerah dikelola secara tertib, sah, dan memberi manfaat bagi pembangunan maupun kepentingan masyarakat luas. (*)