
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Bandar Lampung, Irfan Firmansyah, memutuskan menempuh jalur hukum setelah kepengurusannya yang baru delapan bulan berjalan dibegal melalui Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) pada 30 November 2025 yang melahirkan Donny Irawan sebagai ketua baru.
Irfan mengatakan pergantian tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi. Irfan mengaku pihaknya tidak pernah menerima teguran, penilaian atau laporan pelanggaran yang bisa menjadi alasan pemberhentian. Irfan menyatakan masa jabatannya masih berjalan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengprov Perbakin Lampung Nomor 024/SK/IV/2025/P3L tertanggal 4 April 2025, yang menetapkan masa kepengurusan selama lima tahun.
“Saya baru menjabat delapan bulan dari masa jabatan yang seharusnya lima tahun. Selama memimpin, tidak ada pelanggaran etik atau administratif yang saya lakukan. Tiba-tiba ada Muskotlub. Seharusnya tidak ada alasan organisasi yang sah untuk memberhentikan saya,” ujar Irfan. Selasa 2 Desember 2025.
Bahkan kata Irfan, Ketua panitia Muskotlub dipimpin atas nama Anthony. Menurut Irfan, nama Anhony tersebut tidak berada dalam struktur pengurus kota yang disahkan melalui SK Pengprov Perbakin Lampung.
Artinya lanjut Irfan, panitia pelaksana Muskotlub tidak pernah dibentuk oleh pengurus resmi. “Panitia harus dibentuk lewat SK Ketua Pengkot. Itu aturan ART. Kalau panitia muncul tanpa SK, maka penyelenggaraannya tidak punya dasar hukum,” tegas Irfan.
Irfan melalui kuasa hukumnya, Agusman Candra Jaya dan Hanif Hadinofa, melayangkang somasi kepada Pengprov Perbakin Lampung. Somasi itu menyoal ketidaksesuaian Muskotlub dengan ketentuan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perbakin Tahun 2022. Agusman menjelaskan pasal mengenai Muskotlub secara jelas yang mengatur syarat penyelenggaraannya.
Menurutnya, Muskotlub hanya dapat dilakukan bila ada dugaan kuat ketua Pengkot tidak mampu menjalankan amanat musyawarah. “Tidak pernah ada proses evaluasi, penilaian, atau keputusan resmi yang menyatakan Pak Irfan tidak mampu menjalankan amanat organisasi. Mekanisme dasar itu saja sudah tidak dilakukan,” ujar Agusman.
Somasi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengprov Perbakin Lampung Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono, Ketua Panitia Muskotlub Anthony, Ketua Terpilih Muskotlub Donny Irawan, serta Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto.
Kuasa hukum Irfan menyatakan akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan dari pihak Pengprov. “Kami telah diberikan kuasa penuh. Jika somasi tidak ditanggapi, kami akan ajukan gugatan. Proses ini akan kami tempuh sampai tuntas, termasuk banding dan kasasi bila diperlukan,” jelas Agusman.
Irfan berharap langkah hukum yang ditempuhnya tidak dipahami sebagai konflik personal, melainkan sebagai upaya menjaga integritas organisasi. “Saya hanya ingin aturan organisasi dihormati. Perbakin ini milik semua anggota, bukan segelintir pihak. Kalau prosedur disimpangi, itu akan menjadi preseden buruk,” katanya.
Untuk diketahui Pelantikan Irfan Firmasyah sebagai ketua Pengurus Perbakin Kota Bandar Lampung di Aula Lapangan tembak Perbakin Provinsi Lampung. Sabtu 10 Mei 2025. Irfan Firmansyah, S.Sos selaku ketua terpilih yang hari ini dilantik langsung oleh Ketua umum Pengurus Perbakin Provinsi Lampung Brigjen (Purn) Toto Jumariono, S.S., S.I.Kom. (Red)