
Lampung Timur, sinarlampung.co – Polsek Batanghari Nuban menggerebek arena sabung ayam di Dusun 2, Desa Kedaton Induk, Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Penggerebekan dipimpin Kapolsek Batanghari Nuban, IPTU Wely Santana, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
“Anggota yang menerima laporan terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam, segera melakukan penyelidikan,” kata Wely.
Setelah memetakan lokasi, polisi bergerak cepat menuju arena dan mendapati sejumlah orang tengah menyaksikan sabung ayam. Menyadari kedatangan petugas, para pelaku langsung kabur ke area perkebunan.
Polisi melakukan penyisiran dan menemukan berbagai barang bukti yang ditinggalkan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit sepeda motor, tiga ekor ayam jago, empat kisa, satu geber, satu karpet lantai, serta lima pasang sandal.
Wely menegaskan Polsek Batanghari Nuban berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing. Polsek Batanghari Nuban berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Wely.
Ia juga mengapresiasi respons masyarakat yang cepat melaporkan dugaan kegiatan judi sabung ayam tersebut. Saat ini polisi masih menyelidiki identitas para pelaku yang melarikan diri. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut.
“Kami akan terus menggencarkan operasi semacam ini guna menjaga rasa aman dan ketertiban di masyarakat,” tutupnya. (Afandi)