
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Untuk kedua kalinya, Nuryadin yang dikenal dengan julukan “Raja Besi Tua” kembali mengajukan praperadilan terhadap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista. Gugatan terbaru itu didaftarkan dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Tjk sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025.
Sebelumnya, Nuryadin pernah melayangkan gugatan serupa dengan termohon yang sama. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Tjk pada Kamis, 9 Oktober 2025. Namun saat sidang berjalan di PN Tanjungkarang, pihak pemohon melalui tim penasihat hukumnya mencabut permohonan tersebut dan meminta hakim mengabulkan praperadilan.
Dalam gugatan yang pernah diajukan, pemohon menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim tanggal 08 Maret 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karena itu, pemohon menilai surat-surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dinyatakan batal demi hukum beserta seluruh akibat yang muncul.
Pemohon juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, membatalkan seluruh alat bukti yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut, serta menghukum termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100.000 secara mudah dan tanpa syarat.
Selain itu, pemohon meminta termohon menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 September 2023 dengan pelapor Ujang Tomi, S.H. (untuk dan atas nama H. Darussalam, S.H.).
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Gugatan praperadilan terbaru ini menandai upaya Nuryadin untuk kembali menantang keabsahan status tersangkanya dan proses penyidikan yang dilakukan Polresta Bandarlampung. (*)