
Tanggamus, Sinarlampung.co — Pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berinisial JN (55), akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia datang dengan didampingi keluarganya setelah sempat melarikan diri pascakejadian.
Penyerahan diri berlangsung lancar. Upaya persuasif dan pendekatan kekeluargaan yang dilakukan penyidik disebut menjadi faktor utama keberhasilan proses tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif keluarga JN. Menurutnya, hal ini membantu mempercepat jalannya proses hukum. “Dengan pelaku menyerahkan diri, penyidikan dapat kami lakukan secara lebih cepat dan transparan,” ungkapnya, Minggu (23/11/2025).
Usai diserahkan, JN langsung diamankan ke Satreskrim Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau jenis garpu, sarung pisau, sepasang sandal jepit warna hitam, celana panjang hitam, serta kemeja biru muda yang diduga dipakai saat kejadian.
Insiden penganiayaan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Pekon Wonosobo. Perselisihan bermula dari konflik bisnis kayu antara pelaku dan korban yang berujung pada perdebatan soal pembayaran upah.
Cekcok tersebut kemudian berubah menjadi aksi penyerangan. Korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut kiri, satu luka tusuk di bawah dada kiri, serta luka sayatan pada lengan dan tangan.
Korban, yang diketahui bernama Johan Rasid (55), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, sempat mendapat pertolongan pertama di sebuah praktik bidan. Namun karena luka yang cukup parah, ia dirujuk ke RS Batin Mangunang dan kemudian dipindahkan ke RS Mitra Husada Pringsewu.
“Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialaminya,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus. JN dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKP Khairul Yasin Ariga. (Wisnu/*)