
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di wilayah Polres Pesisir Barat, Polda Lampung terjerat dalam konflik hukum yang tidak biasa setelah terlibat dalam transaksi jual beli Benih Bening Lobster (BBL) ilegal, 19 November 2025.
Kasus ini mencuat setelah salah satu pihak, Muhammad Taufan, melaporkan dugaan pemerasan oleh rekan seniornya, Martha Aria Jaya, menyusul kegagalan transaksi BBL senilai sekitar Rp1 Miliar.
Konflik ini terungkap melalui surat permohonan inspeksi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Muhammad Taufan dari YLBH Garuda Pattimura (YLBH-GP) kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung pada 15 November 2025.
Menurut keterangan kuasa hukum M taufan, Syamsul Arifin, S.H., M.H., konflik bermula dari lima kali transaksi BBL ilegal yang berhasil dilakukan antara Mei hingga Juni 2024.
Dalam setiap transaksi, Martha Aria Jaya (Senior) diduga memerintahkan Muhammad Taufan (Junior) untuk mencarikan pasokan BBL dari Haji Dedi Dinar di Sukabumi, Jawa Barat.
“Klien kami bertindak atas perintah, di mana dia (Muhammad Taufan) hanya menjadi perantara penghubung, sementara pembayaran selalu dilakukan langsung oleh Pembeli (yang disebut M. Yusuf dari Palembang) kepada Penjual,” jelas Syamsul Arifin.
Muhammad Taufan disebut menerima fee atau komisi total puluhan juta Rupiah dari setiap transaksi yang berhasil. Masalah muncul pada transaksi keenam, 9 Juli 2024, di mana pengiriman BBL senilai sekitar Rp1 Miliar gagal total setelah mobil pengangkut disita dalam operasi gabungan TNI AL di Bogor, Jawa Barat.
Setelah kegagalan tersebut, Martha Aria Jaya diduga mulai menekan Taufan. Kuasa hukum Taufan menyebut kliennya menjadi korban pemerasan, dipaksa bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
“Martha Aria Jaya memaksa klien kami mengirimkan uang Rp 25 juta dan bahkan memaksa klien menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana senilai Rp 370 juta,” papar Syamsul dalam suratnya kepada Kapolda Lampung.
Anehnya, Martha Aria Jaya justru memilih melaporkan Taufan ke Polda Lampung dengan tuduhan Penipuan, tanpa pernah menuntut pertanggungjawaban kepada pemasok (Haji Dedi Dinar) atau mempertemukan Taufan dengan Pembeli fiktif yang disebut M. Yusuf.
Mohon Inspeksi Kapolda
YLBH Garuda Pattimura (YLBH-GP) secara resmi menyurati Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung untuk meminta inspeksi atas penanganan perkara dan perilaku dua anggotanya yang terlibat dalam pusaran bisnis gelap Benih Bening Lobster (BBL) senilai sekitar Rp 1 Miliar. Kasus ini melibatkan sesama Bhayangkara dan kini telah berujung pada saling lapor, termasuk dugaan pemerasan.
Tim Penasihat Hukum YLBH-GP menyatakan bahwa Laporan Polisi (LP) yang dibuat Martha Aria Jaya “sangatlah menggelikan untuk diterima akal sehat” karena berlatar belakang transaksi komoditas ilegal yang melanggar hukum, apalagi dilakukan oleh Aparat Hukum.
Dalam surat permohonan inspeksi kepada Kapolda Lampung, Penasihat Hukum mengusulkan agar pimpinan Polda dapat menyelesaikan permasalahan antar anggota Polri ini secara bijak, termasuk dengan membina dan memindahkan kedua personel ke tempat tugas yang berbeda dan berjauhan guna mencegah konflik lebih lanjut. Pihak Muhammad Taufan juga menyatakan akan segera membuat Laporan Polisi balik dengan berbagai Pasal Pidana terhadap Martha Aria Jaya. (Red)