
Palembang, sinarlampung.co – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang mengecam tindakan pelarangan liputan yang dialami para jurnalis saat meliput proses hukum kasus dugaan korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 17 November 2025.
Insiden terjadi ketika tersangka WS, Direktur PT BSS sekaligus pimpinan PT SAL, digiring menuju mobil tahanan. Saat wartawan mengambil gambar, salah satu kolega tersangka menutup jendela geser mobil tahanan hingga memicu kericuhan dan membuat jurnalis merasa terintimidasi.
Nova Wahyudi, Wartawan Foto Antara, menyatakan ia sempat dihalangi ketika hendak mengambil foto tersangka hingga terjadi keributan singkat sebelum diredam petugas pengamanan Kejati Sumsel.
Menanggapi kejadian itu, Ketua PFI Palembang Abriansyah Liberto menyampaikan pernyataan sikap resmi.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, persekusi, dan tindakan menghalangi peliputan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Abriansyah. “Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
Ia juga menegaskan pentingnya ruang yang bebas dari tekanan bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya.
“Kami menolak segala bentuk upaya pembungkaman, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik. Pers yang merdeka adalah syarat mutlak bagi demokrasi,” ujarnya.
Menurut Abriansyah, wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan memiliki fungsi sosial yang harus dihormati.
“Jurnalis bertugas menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik adalah ancaman bagi kepentingan publik,” tegasnya.
PFI Palembang menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman, penghalangan kerja jurnalistik, maupun kekerasan. (*)