
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, yang menelan anggaran APBD 2025 sebesar Rp632.761.911,40, kini menjadi sorotan publik. Indikasi pengerjaan asal jadi yang ditemukan di lapangan memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan ratusan siswa dan guru yang akan menggunakan bangunan tersebut.
Investigasi yang dilakukan tim sinarlampung.co pada Selasa, 11 Desember 2025, menemukan sejumlah kejanggalan konstruksi. Plafon ruang kelas dipasang langsung menempel pada selup bangunan tanpa proses plester dan aci, sehingga bagian beton yang seharusnya terlindungi justru terekspos. Kondisi tersebut memperlihatkan besi cor yang mulai terlihat berkarat dan mengisyaratkan lemahnya perlindungan struktur bangunan. Situasi ini dinilai rawan kerusakan dini dan berpotensi mengurangi kekuatan bangunan dalam jangka panjang.
Di lokasi yang sama, pembangunan kamar mandi juga didapati tidak menggunakan batu pondasi, yang seharusnya menjadi penyangga utama konstruksi. Pengamat menilai praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip dasar pembangunan yang mengutamakan kekokohan pondasi sebagai elemen vital penopang beban.
Sejumlah pihak menyoroti lemahnya pengawasan pada proyek tersebut. Dinas Pendidikan sebagai instansi teknis dinilai gagal menjalankan kontrol intensif, sementara konsultan pengawas diduga tidak melakukan inspeksi rutin atau bahkan membiarkan temuan teknis yang semestinya segera diperbaiki. Pengamat konstruksi lokal menyatakan bahwa sekitar 35 persen kegagalan proyek infrastruktur di Lampung Selatan berawal dari perencanaan yang buruk dan penggunaan material di bawah standar. Pada proyek ini, kedua faktor tersebut diduga kuat menjadi akar persoalan.
Selain itu, tingginya nilai anggaran memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan. Publik mempertanyakan transparansi tender dan kesesuaian kualitas material yang digunakan. Ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan hasil pekerjaan memunculkan spekulasi mark-up anggaran atau penggunaan material yang tidak memenuhi standar. Orang tua siswa dan masyarakat meminta audit menyeluruh dari BPK maupun lembaga independen untuk memastikan tidak terjadi praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam proyek tersebut.
Di tengah berbagai temuan itu, kekhawatiran utama datang dari keselamatan siswa. Rehabilitasi ruang kelas sejatinya menjadi ruang aman bagi anak-anak belajar dan bertumbuh, namun ketidaklayakan bangunan justru menimbulkan keresahan mendalam di kalangan orang tua. Kegagalan proyek ini juga turut mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pendidikan.
Untuk memulihkan integritas dan mencegah persoalan serupa di masa mendatang, sejumlah langkah dinilai mendesak dilakukan. Di antaranya adalah audit teknis dan peningkatan pengawasan lapangan sejak awal pekerjaan, penegakan hukum terhadap kontraktor maupun pejabat yang lalai, serta pelibatan masyarakat melalui mekanisme pengawasan terbuka. Pemerintah daerah juga didorong merevisi standar tender dan memastikan seluruh pekerjaan konstruksi mengacu pada standar nasional, termasuk SNI 2847:2019 untuk kekuatan struktur beton. (Red)