
Kota Metro, sinarlampung.co – Ormas PETIR Kota Metro menyoroti pola komunikasi Kepala Dinas PUTR yang dinilai macet dan membuat kontraktor kesulitan berkoordinasi. Ketua DPD PETIR Metro, Bayu Hendrix Fulama, menyebut gaya komunikasi Kadis PUTR itu bukan hanya menghambat pekerjaan, tetapi juga berpotensi menyeret pembangunan Kota Metro ke arah yang tidak optimal.
Menurut Bayu, seorang kepala dinas justru harus membuka ruang komunikasi dengan para rekanan, bukan menghindar. Ia menilai minimnya interaksi dinas dengan kontraktor menciptakan kesan kurang profesional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan.
“Kondisi komunikasi yang tersendat antara rekanan kontraktor dan Kepala Dinas PUTR Kota Metro menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola pembangunan. Kadis yang seharusnya menjadi pusat kendali koordinasi justru terkesan tidak memahami substansi teknis pekerjaan konstruksi dan menghindar dari tanggung jawab strategisnya,” ujar Bayu, Kamis, 13 November 2025.
Ia mengingatkan bahwa arahan yang tidak jelas dari dinas akan membuat kontraktor bingung, progres pembangunan tersendat, dan membuka peluang kerugian negara. Jabatan strategis seperti Kadis PUTR, tegasnya, tidak bisa diisi hanya oleh sosok administratif tanpa kompetensi teknis dan keberanian mengambil keputusan.
“Ketidakmampuan dalam menjalankan peran koordinatif bukan hanya mencederai prinsip profesionalisme birokrasi, tetapi juga mengancam integritas pelayanan publik di sektor infrastruktur Kota Metro. Jika dibiarkan, lemahnya kepemimpinan semacam ini akan menimbulkan rantai disfungsi kontraktor kehilangan arah, internal birokrasi kehilangan kepercayaan, dan masyarakat kehilangan manfaat dari pembangunan yang seharusnya mereka nikmati,” tambahnya.
Bayu juga mengingatkan bahwa lemahnya koordinasi dan tanggung jawab pimpinan bisa berujung pada konsekuensi hukum apabila ada indikasi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.
“Jika setiap tanggung jawab bisa dihindari dengan diam, mungkin pasal penyalahgunaan wewenang tak pernah ditulis dalam KUHP,” pungkasnya. (Robby/*)